Bawaslu Desak KPU Keluarkan SK Baru Daftar Calon Anggota DPD RI
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu No.008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tentang perbaikan administrasi dengan mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
"Sampai sore hari ini Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU karena secara resmi. Kami belum dapet surat pemberitahuannya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Menurut Bawaslu, seharusnya KPU sudah menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari pasca dibacakan, 9 Januari 2018. Namun, akibat belum adanya tindak lanjut tersebut, sampai hari ini tidak ada calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 karena SK mereka telah dibatalkan putusan PTUN, No. 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, 14 November 2018.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Surat keputusan terkait itu sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi, keputusan KPU Nomor 1130 dianggap tak ada dan dengan demikian daftar calon anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai calon tetap sudah tidak adalagi karena sudah dicabut oleh putusan PTUN itu," tambah Komisioner Bawaslu Ratna Dewi.
Kini, Bawaslu mendesak KPU untuk menerbitkan SK baru untuk memulihkan daftar calon anggota DPR RI telah terdaftar tersebut. Agar, mereka memiliki legal standing jelas dalam perhelatan untuk Pemilu 2019, termasuk nama Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai pelapor yang juga belum terpenuhi haknya oleh KPU.
"Ini harus jadi perhatian penting untuk segera menindaklanjuti putusan administrasi kami, ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses pencalonan," tutup Ratna.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca Selengkapnya