Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu didesak gerak cepat investigasi dugaan mahar politik Sandiaga

Bawaslu didesak gerak cepat investigasi dugaan mahar politik Sandiaga Perludem. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya mahar politik oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Tujuannya untuk memberikan kejelasan informasi bagi publik demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut. Jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu.

"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukan," katanya saat dihubungi, Senin (13/8).

Orang lain juga bertanya?

"Ini agar masyarakat kita percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis dan tetap memelihara optimismenya," tambah Titi.

Dia mempertanyakan kinerja Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan berjalannya Pemilu. Alasannya, Bawaslu nampak cepat dalam proses pelindungan hak dipilih para mantan napi koruptor dan dugaan pelanggaran kampanye PSI.

"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.

Selain itu, Titi juga mengharapkan, Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait. Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politisi Demokrat itu di media sosial.

"Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," tutup Titi.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandiaga Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sandiaga Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

PPP memastikan ingin memperoleh suara dari pencoblosan yang sah.

Baca Selengkapnya
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Todung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024

Dalam setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada evaluasi dan koreksi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Gibran: Hak Angket Berlebihan Kalau Atas Nama Kecurangan Pemilu
TKN Prabowo Gibran: Hak Angket Berlebihan Kalau Atas Nama Kecurangan Pemilu

Ganjar mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.

Baca Selengkapnya
Perjuangkan Hak Angket, TPN Ganjar-Mahfud Ingin Proses Pemilu Lebih Baik
Perjuangkan Hak Angket, TPN Ganjar-Mahfud Ingin Proses Pemilu Lebih Baik

Setidaknya ada satu tujuan mulia di balik dorongan mewujudkan hak angket

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Menteri Hadi: Nanti Dulu, Sekarang Kita Jaga Kondusifitas
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Menteri Hadi: Nanti Dulu, Sekarang Kita Jaga Kondusifitas

Hadi juga enggan menanggapi lebih lanjut sikap PDIP.

Baca Selengkapnya