Bawaslu diminta awasi calon kepala daerah dari TNI-Polri
Merdeka.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri. Terutama terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan.
"Dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/1).
Titi menjelaskan, TNI dan Polri memiliki struktur hirarki komando. Sehingga sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, akan potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
-
Apa yang dilakukan TNI menjelang Pilkada? Pangdam mengatakan TNI tidak boleh terlibat baik secara langsung dengan mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada, maupun juga menggunakan fasilitas TNI.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Bagaimana TNI memastikan keamanan Pilkada? Perhatikan tentang situasi terkini, indeks kerawanan pilkada, kemungkinan perkembangan situasi, jumlah personil yang diturunkan hingga langkah-langkah antisipasi,' katanya kepada para Dansat.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
Terkait risiko tersebut, dia mendorong Bawaslu melakukan pengawasan lebih terhadap para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
"Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu lakukan pengawasan atas potensi itu," jelasnya.
Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri yang merupakan calon kandidat kepala daerah untuk segera melepaskan jabatan mereka. Selain karena hal itu telah diamanatkan dalam UU Pilkada, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik juga diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," kata Titi.
"Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaBerikut momen jenderal bintang 2 suruh semua Kapolres dan Dandim berdisi di depan Kapolri-Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaNasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Selengkapnya