Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu diminta awasi calon kepala daerah dari TNI-Polri

Bawaslu diminta awasi calon kepala daerah dari TNI-Polri Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri. Terutama terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan.

"Dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/1).

Titi menjelaskan, TNI dan Polri memiliki struktur hirarki komando. Sehingga sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, akan potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Terkait risiko tersebut, dia mendorong Bawaslu melakukan pengawasan lebih terhadap para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu lakukan pengawasan atas potensi itu," jelasnya.

Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri yang merupakan calon kandidat kepala daerah untuk segera melepaskan jabatan mereka. Selain karena hal itu telah diamanatkan dalam UU Pilkada, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik juga diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," kata Titi.

"Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Bintang Dua Depan Kapolri-Panglima TNI Suruh Semua Kapolres & Dandim Berdiri, Ada Apa?
Bintang Dua Depan Kapolri-Panglima TNI Suruh Semua Kapolres & Dandim Berdiri, Ada Apa?

Berikut momen jenderal bintang 2 suruh semua Kapolres dan Dandim berdisi di depan Kapolri-Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.

Baca Selengkapnya
NasDem Minta Polri Pidana Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024
NasDem Minta Polri Pidana Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024

NasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Baca Selengkapnya
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral

Menurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya