Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu DKI sebut penolakan kampanye paslon termasuk pelanggaran

Bawaslu DKI sebut penolakan kampanye paslon termasuk pelanggaran Djarot blusukan di Kembangan Utara. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah mengatakan, penolakan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat melakukan kampanye merupakan bentuk pelanggaran. Sebab, setiap cagub dan cawagub memiliki hak untuk berkampanye menyampaikan visi misi dan program kepada masyarakat.

"Kalau tidak mau memilih paslon terkait, jangan datang saat dia kampanye dan jangan memilih yang bersangkutan saat pemilihan nanti. Semua pihak harus bekerjasama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan paslon," kata Mimah di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Lebih lanjut Mimah menuturkan dalam kasus penolakan tersebut, Bawaslu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun diakui Mimah, hingga saat ini warga yang melakukan penolakan terhadap cagub nomor urut 2 di Jakarta Barat itu hingga kini belum memenuhi pemanggilan Bawaslu.

"Pemanggilan pihak-pihak terkait sudah dilakukan cuma memang ada yang enggak datang, kita enggak bisa hkak paksa, makanya yang sulit itu saksinya (warga) belum hadir sampai sekarang," tutur Mimah.

Mimah menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait para pelaku penolakan kampanye cagub. Sebab, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah yang melakukan penolakan warga DKI Jakarta atau pihak lain yang memiliki kepentingan sendiri.

"Kami belum menentukan itu (pelaku penolakan kampanye cagub) warga DKI atau bukan. Di Jakarta Utara saat itu sudah ada komunikasi, Jakarta Selatan enggak terjadi. Kita harap Jakarta Barat tidak terjadi lagi karena sudah dua kali," ungkap Mimah.

Untuk itu, pihaknya akan menemui sejumlah pihak untuk menjamin penolakan yang telah terjadi di empat tempat itu tak lagi kembali terjadi.

"Dalam waktu dekat Bawaslu DKI akan ketemu KPU dengan pihak kepolisian dan banyak pihak tokoh masyarakat tapi langkah penycegahannya sudah dilakukan," tutup Mimah.

Diketahui, warga di kawasan Kembangan dan Rawabelong menolak Ahok melakukan kampanye di daerahnya. Sementara Djarot ditolak warga melakukan kunjungan di Kembangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies

Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya

Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Endorse Ridwan Kamil, PDIP: Beliau Sudah Bukan Kader Partai, Langgar AD/ART
Jokowi Endorse Ridwan Kamil, PDIP: Beliau Sudah Bukan Kader Partai, Langgar AD/ART

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan kepada Cagub-Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi

Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Baca Selengkapnya