Bawaslu DKI sebut penolakan kampanye paslon termasuk pelanggaran
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah mengatakan, penolakan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat melakukan kampanye merupakan bentuk pelanggaran. Sebab, setiap cagub dan cawagub memiliki hak untuk berkampanye menyampaikan visi misi dan program kepada masyarakat.
"Kalau tidak mau memilih paslon terkait, jangan datang saat dia kampanye dan jangan memilih yang bersangkutan saat pemilihan nanti. Semua pihak harus bekerjasama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan paslon," kata Mimah di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Lebih lanjut Mimah menuturkan dalam kasus penolakan tersebut, Bawaslu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun diakui Mimah, hingga saat ini warga yang melakukan penolakan terhadap cagub nomor urut 2 di Jakarta Barat itu hingga kini belum memenuhi pemanggilan Bawaslu.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Pemanggilan pihak-pihak terkait sudah dilakukan cuma memang ada yang enggak datang, kita enggak bisa hkak paksa, makanya yang sulit itu saksinya (warga) belum hadir sampai sekarang," tutur Mimah.
Mimah menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait para pelaku penolakan kampanye cagub. Sebab, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah yang melakukan penolakan warga DKI Jakarta atau pihak lain yang memiliki kepentingan sendiri.
"Kami belum menentukan itu (pelaku penolakan kampanye cagub) warga DKI atau bukan. Di Jakarta Utara saat itu sudah ada komunikasi, Jakarta Selatan enggak terjadi. Kita harap Jakarta Barat tidak terjadi lagi karena sudah dua kali," ungkap Mimah.
Untuk itu, pihaknya akan menemui sejumlah pihak untuk menjamin penolakan yang telah terjadi di empat tempat itu tak lagi kembali terjadi.
"Dalam waktu dekat Bawaslu DKI akan ketemu KPU dengan pihak kepolisian dan banyak pihak tokoh masyarakat tapi langkah penycegahannya sudah dilakukan," tutup Mimah.
Diketahui, warga di kawasan Kembangan dan Rawabelong menolak Ahok melakukan kampanye di daerahnya. Sementara Djarot ditolak warga melakukan kunjungan di Kembangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan kepada Cagub-Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca Selengkapnya