Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral

Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain mengungkap lebih 3.000 alat peraga kampanye (APK) 4 paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur melanggar aturan, Bawaslu juga mencatat 9 laporan pelanggaran. Di antaranya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak diduga mengarahkan PNS tidak netral.

Sembilan pelanggaran itu tercatat, baik dari temuan Panwaslu kabupaten dan kota terkait Pilgub Kalimantan Timur maupun Pilbub Penajam Paser Utara yang akan dihelat serentak Juni 2018 mendatang.

"Di antaranya, kegiatan peresmian, yang dihadiri gubernur Kalimantan Timur diduga kuat mengarahkan PNS tidak netral. Sudah kami tindaklanjuti ke Kemendagri," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalimantan Timur Galih Akbar Tanjung, dalam keterangan resmi dia, di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, 2 media massa di Kalimantan Timur, juga dilaporkan melakukan pelanggaran, dan juga sudah diteruskan ke Dewan Pers. "Selain itu, juga ada penggunaan kegiatan reses untuk kampanye oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur hingga di PPU, ada Camat yang ikut kegiatan Paslon," ujar Galih.

Bicara sanksi, menurut Galih bukan bagian dari wewenang Bawaslu. "Sanksi, nanti yang punya kewenangan. Soal ASN (aparatur sipil negara) kan diatur dalam Undang-undang ASN dan kode etiknya. Ada asas-asas profesional dan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar menambahkan, kepala daerah memang diperbolehkan menjadi juru kampanye namun sudah diatur perundang-undangan. Nantinya, dari rekomendasi Bawaslu sanski bisa berupa pidana maupun kode etik.

"Beliau (Gubernur Kalimantan Timur) belum sepenuhnya menyadari bahwa beliau itu kepala daerah. Anak beliau ikut jadi calon (sebagai Cawagub Kaltim), beliau harus profesional," ungkap Saiful.

Saiful menggarisbawahi, sejatinya di masa kampanye yang dimulai 15 Februari 2018 lalu, sejatinya menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat, jelang Pilgub Kalimantan Timur.

"Kampanye itu sebenarnya ajang kampanye yang mendidik publik. Yang pasti, bahwa 9 laporan ini berdasarkan temuan dan laporan, sampai yang ada di tingkat kecamatan," demikian Saiful.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi

Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 di Kepri
Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 di Kepri

Jenis pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Perludem Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Perludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
Saat Mahasiswa Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Netralitas Pilkada Harus Berani Lapor
Saat Mahasiswa Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Netralitas Pilkada Harus Berani Lapor

Hal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Gelar Aksi Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten 2024
Mahasiswa Gelar Aksi Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten 2024

Para mahasiswa di Banten kembali menyerukan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri di Pilkada Banten.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Tarakan Ajak ASN Jaga Netralitas
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Tarakan Ajak ASN Jaga Netralitas

Instruksi untuk tetap netral juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya