Bawaslu gelar mediasi 10 parpol terkait daftar caleg sementara
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi terhadap 10 partai politik hari ini. Mediasi dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini mediasi kepada 10 partai politik, jam 10," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/8).
Kesepuluh partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Siapa yang akan memenuhi panggilan Bawaslu? Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00,' kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Afifuddin menjelaskan, kesepuluh sengketa parpol tersebut telah diregister. Sehingga, dapat lanjut ke tahapan berikutnya yakni mediasi. Dalam gugatan ini, Partai Amanat Nasional memasukkan dua sengketa sekaligus. Tetapi dia tidak merinci terkait sengketa yang diajukan.
"PSI sudah diregister, PBB sudah diregister, Hanura, Berkarya, PAN 2 permohonan, Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat, dan PKPI," kata Afifuddin.
Sementara anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, seluruh sengketa yang diajukan bukan terkait eks napi korupsi. Melainkan, mengenai daftar caleg sementara atau DCS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang pasti bukan tentang mantan napi koruptor," ucap Fritz.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta berpartisipasi mengawasi dan melapor segala bentuk pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Baca SelengkapnyaDebat capres dan cawapres pertama bakal berlangsung di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (12/12) malam.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaKonsep karantina dilakukan tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menggelar debat perdana capres dan cawapres, Selasa (12/12)
Baca Selengkapnya