'Bawaslu Harus Tegakkan Keadilan, OSO Tak Masuk DCT karena Kemauan Sendiri Bukan KPU'
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Sebabnya, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Aktifis Perludem Fadli Ramadanil mengatakan, OSO tak masuk DCT karena kemauannya sendiri, bukan karena keinginan KPU dan Bawaslu.
"Konsepsi ini harus dipahami secara utuh, menurut saya bahwa Pak OSO tidak bisa masuk ke DCT bukan keinginan penyelenggara pemilu, tapi pilihan politik Pak OSO, karena memang secara sadar yang bersangkutan tidak mau mundur sebagai pengurus partai politik dan secara otomatis tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota DPD," kata Fadli di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Dia mengatakan, jika semua pihak konsisten pada Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum Parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD, maka persoalan OSO tak masuk DPT tak akan terjadi.
"Harus diakui memang setelah putusan MK, ada putusan MA dan PTUN, meskipun di dalam banyak pertimbangannya tidak ingin mengatakan putusan MK keliru, tapi secara substansi keluar dari yang seharusnya dipertimbangkan MK. Lebih dari itu ada keterlambatan juga dari KPU untuk secara konsisten melaksanakan putusan MK agar memastikan bakal calon anggota DPD tidak ada pengurus parpol," sambungnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu sekarang sedang diuji integritas dan konsistensinya sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, sejauh mana proses penyelenggaraan pemilu bersandar pada prinsip-prinsip konstitusional.
"Proses pencalonan anggota DPD secara jelas dilarang MK tidak boleh lagi ada pengurus parpol yang boleh jadi anggota DPD. Harus konsisten dilaksanakan. Kita menunggu keputusan Bawaslu besok," terangnya.
Menurutnya, Bawaslu harusnya tidak berat dan berlama-lama untuk memutus perkara ini. Sebab secara substansi perkara ini sudah pernah diputus oleh Bawaslu, sebelum keluarnya putusan PTUN.
"Pasca pak OSO tidak dimasukan DPT oleh KPU kan sudah ada juga proses sengketa administrasi pemilu di Bawaslu dan Bawaslu mengatakan bahwa yang dilakukan KPU dengan tidak memasukkan OSO di DCT karena tidak mau mundur dari jabatan pengurus partai politik, adalah proses administrasi yang benar," ucapnya.
Dia menilai, Bawaslu tinggal konsisten saja dengan putusan sengketa yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu. Sebab substansinya sama persis dengan apa yang diperiksa dalam konteks pelanggaran administrasi sekarang.
Dia berharap dengan adanya masalah ini bisa menjadikan Bawaslu penegak prinsip keadilan pada pemilu 2019 mendatang.
"Terakhir kita semua berharap Bawaslu betul-betul menjadikan perkara ini kesempatan menegakkan prinsip keadilan pemilu yang selama ini jadi pakem Bawaslu sebagai lembaga dan turunan dari prinsip keadilan pemilu itu melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah berlaku," katanya.
Diketahui, Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.
Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.
"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," katanya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) lalu.
Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.
Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019. "Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," kata dia.
Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.
Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaOSO menginginkan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil dan tidak ada intimidasi.
Baca SelengkapnyaAnies dan DPP PDIP berkomunikasi secara intens saat masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP membuka peluang bakal calon Gubernur Jawa Barat yang akan diusung oleh partainya bukanlah kader.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca Selengkapnya