Bawaslu ingatkan parpol ikuti aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa partai politik wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bakal calon legislatif dalam pemilu legislatif tahun 2019. Aturan tersebut pun telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Itu sangat tegas aturannya. Ketika di Dapil tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dicoret dari dapil itu," ujar Abhan, di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Oleh karena itu, Abhan mengimbau agar semua parpol dapat menyiapkan dengan baik terkait kewajiban untuk memenuhi kuota minimal tersebut.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan PDIP di Bali mulai mempersiapkan Pileg 2024? 'Jadi masa sosialisasi Caleg itu sebenarnya sudah cukup lama dan kita harapkan setiap Caleg telah memiliki basis massanya sendiri,' tegasnya. Sementara nantinya di masa kampanye, partai bisa lebih fokus untuk kampanye Pilpres.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," ucap Abhan.
Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk Pileg 2019. Karena itu, mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut.
"Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.
Baca SelengkapnyaDari total tersebut, hanya ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu saja yang berjumlah 580 orang.
Baca SelengkapnyaDaftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca SelengkapnyaPerempuan tidak boleh lagi sekadar ditempatkan sebagai vote getter
Baca SelengkapnyaMisalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaZulhas menekankan pentingnya peran perempuan dalam parlemen untuk memperjuangkan hak-hak kaum hawa.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaParlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya