Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Politisasi Bantuan di Masa Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak agar pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19 dijadikan ajang politik.
Dia mengungkapkan, Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana. Pasalnya mereka berpotensi memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
"Karena kan dalam Gugus Tugas Covid-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," katanya di Banjarmasin, Senin (6/7).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
Sehingga, dia berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana. Sebab menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas Covid-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca Selengkapnya