Bawaslu ingin jadi penegak hukum pemilu
Merdeka.com - Pilkada serentak 9 Desember 2015 dinilai sebagai pemilu tanpa warna, sepi dan banyak menyisakan kekurangan yang harus dibenahi.
Masalah pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Duduk soalnya adalah kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa ketika Pilkada sedang berjalan.
Ketua Bawaslu, Muhammad mencatat beberapa poin untuk dipertimbangkan DPR dan Pemerintah agar Bawaslu dapat menjadi lembaga yang menegaskan pemilu yang bersih dan transparan.
-
Mengapa Pemilu 2024 di Jakarta Timur lebih lancar? 'Jadi, tahun 2019 itu kami dua kali terima surat teguran, tetapi tahun 2024 ini, tidak. Proses tahapan pemilu di Jakarta Timur, selesai tepat waktu. Semua berjalan lancar,' ujar Tedi.
-
Kenapa Wali Kota Medan berharap muktamar membawa kebaikan? “Tentu kita berharap muktamar yang dilaksanakan nantinya membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia,“ kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana cara 'jadi pamingpin sing adil'? 'Jadi pamingpin sing adil, tong cueut kanu hideung ponténg kanu konéng.' Artinya : Jadilah pemimpin yang adil dan tidak memihak pada golongan atau kelompok tertentu saja.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut dia, tidak efektifnya penegakan hukum disebabkan institusi lain yang tidak senafas dengan tujuan penegakan hukum Bawaslu sendiri.
"Tidak efektifnya pengawas pemilu karena ada institusi yang tidak senafas dengan Bawaslu," kata Muhamad dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Dia mengusulkan agar kewenangan Bawaslu diperluas agar bisa menjadi penegak hukum dalam temuan-temuan sengketa pemilu. Polisi, kata dia, hanya mendukung tugas Bawaslu.
"Bawaslu harus jadi penegak hukum pemilu. Boleh konsultasi polisi tapi posisi tidak setara. Kalau bisa dilaksanakan penegakan hukum akan semakin baik," jelas dia.
Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran pemilu, Bawaslu merekomendasikan perluasan wewenang untuk menyelesaikan di tingkat Bawaslu. Sementara itu, untuk urusan pidana dan sengketa kemenangan tetap ditangani oleh polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sanksi administrasi diselesaikan di Bawaslu, urusan pidana ke polisi. Dan Sengketa kemenangan tetap diselesaikan di MK," pungkas Muhammad.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaDua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaBudi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaDia menambahkan siapa pun yang terpilih nanti, bisa diterima apabila Pemilu berjalan baik.
Baca Selengkapnya