Bawaslu Jabar Sebut Potensi Kecurangan ODGJ Memilih Kecil
Merdeka.com - Bawaslu Jabar menilai potensi kecurangan melalui pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kecil. Pasalnya, tim medis membuat penentuan siapa yang bisa mencoblos tanpa melibatkan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan memastikan penyaluran suara akan diawasi dengan maksimal untuk semua warga. Untuk ODGJ pun semua prosedurnya dilakukan secara terperinci.
"Kalau potensi kecurangan (untuk pemilih ODGJ) kecil yah. Karena yang menentukan kan dokternya, yang dianggap bisa menyalurkan pilihan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/4).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Kenapa polisi membantu warga disabilitas mencoblos di Pemilu 2024? Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.'Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,' jelasnya.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
Dia menambahkan, intervensi dari pihak penyelenggara hanya menentukan syarat, seperti warga yang mengalami masalah kejiwaan, kategori kondisinya harus dinyatakan 90 persen sembuh.
Menurut Abdullah proses pemilihan bagi ODGJ akan berlangsung di rumah sakit yang ditentukan oleh KPU. Dengan kata lain, tidak ada TPS khusus bagi warga yang masuk ke dalam kategori ODGJ.
"Tidak ada TPS khusus, tapi nanti berdasarkan rekomendasi medis misalnya di rumah sakit tertentu," ujar dia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) mencatat bahwa ada lebih dari 3.500 orang penyandang disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019.
Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.
Sementara itu, dari data KPU Jabar, pemilih disabilitas untuk pemilu 2019 mencapai 48.836 orang. Rinciannya, tuna daksa 27,58 persen, netra 18,58 persen, rungu 18,38 persen, grahita 11,23 persen dan disabilitas lainnya mencapai 24,10 persen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Aria Bima menyoroti banyaknya kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya