Bawaslu Jaksel Tertibkan APK yang Langgar Aturan di 8 Lokasi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di delapan area terlarang. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, pencopotan mengacu kepada SK Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan No.201/2018.
Adapun titiknya yaitu, Jalan Letjen M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan H. R. Rasuna Said terusan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Taman Kalibata, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Flyover dan Underpass.
"Itu yang tidak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2019).
-
Dimana jembatan ini berada? Berada di jalur masuk Perkebunan Kendenglembudi Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 10 kilometer dari jalur nasional.
-
Dimana Jalur Jalan Lintas Selatan berada? Pembangunan infrastruktur Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan program Nasional yang melewati 5 provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
-
Dimana jalan tikus di Jakarta? Hampir di seluruh wilayah Jakarta memiliki jalan tikus.
-
Dimana Jembatan Gantung itu berada? Lokasi persis jembatan gantung ini berada di Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
-
Dimana Jembatan Kembar Tengaran berada? Di sebelah selatan Kota Salatiga menuju ke arah Boyolali, ada sebuah jembatan kembar yang menjadi bagian dari Jalan Raya Semarang-Solo.
-
Di mana lokasi Jalbar Kuningan? Bagi yang belum tahu, Jalan Baru alias Jalbar Kuningan terletak Jalan Lingkar Timur Kuningan, Kelurahan Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.
Hingga saat ini, setidaknya ditemukan 100 buah APK yang melanggar aturan. APK-APK tersebut terdiri dari spanduk, baliho dan pamflet.
"Kami belum menginventarisasi seluruhnya karena masih berjalan. Namun kisarannya ada 100 buah," ujar dia.
Nantinya, APK tersebut tidak dimusnahkan. Pihaknya mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil kembali dengan syarat dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan.
"Ada barangnya di kami nanti silakan untuk diambil. Partai politik yang merasa APK kita tertibkan silakan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Jaksel," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya meminta parpol untuk menertibkan APK sendiri. Diberi waktu 3x24 jam kalau tidak akan diturunkan paksa.
"Sudah lama kita rencanakan (penurunan paksa)," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dilakukan demi kelancaran kegiatan KTT Asean ke 43.
Baca Selengkapnyapembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca SelengkapnyaRazia kendaraan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Senin (15/7).
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaDiharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca Selengkapnya