Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat
Merdeka.com - Bawaslu memimpin sengketa bakal caleg yang tak diloloskan oleh KPU di Pileg 2019. Mediasi telah dilakukan, hasilnya bakal caleg tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau kurang lengkap.
"Hasil mediasi memang Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, saat mengajukan persyaratan atau kurang lengkap," kata Divisi sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono, Selasa (28/8).
Heru menjelaskan, dari hasil mediasi, lima sengketa terdiri dari pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dan tidak dilanjutkan dalam proses ajudikasi.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
"Jadi lima pemohon yang mengajukan sudah menerima dan tidak akan melanjutkan proses selanjutnya," terangnya.
Lima sengketa bakal caleg yang dimediasi Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah itu antara lain dari Wonosobo yaitu sengketa antara pemohon PAN dan termohon KPU Wonosobo, dan sengketa antara pemohon Perindo dengan termohon KPU Wonosobo.
Kemudian di Surakarta, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Surakarta. Di Pemalang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Pemalang. Terakhir dari Rembang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Rembang.
"Lima sengketa tersebut berhasil mencapai kesepakatan setelah dimediasi Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota," beber Heru.
Sementara itu, Bawaslu Jawa tengah mengungkapkan, terdapat beberapa sengketa yang tidak berhasil dimediasi. Di antaranya yakni Wonosobo dengan pemohon partai berkarya, Kabupaten Rembang dengan pemohon partai Hanura, Kabupaten Sragen dengan dua pemohon yaitu PBB dan Partai Berkarya, kabupaten Pati dengan pemohon PKS, Kabupaten Blora dengan pemohon Partai Hanura, Kabupaten Banyumas dengan pemohon PBB dan PPP, dan Bawaslu Jawa Tengah dengan pemohon bacaleg dari Hanura.
"Karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pada pekan-pekan ini Bawaslu kabupaten/kota menggelar sidang ajudikasi," pungkas Heru.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaKetua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca Selengkapnya