Bawaslu kabulkan gugatan diskualifikasi Gerindra Donggala
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya atas diskualifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk kepengurusannya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat (28/3) (hingga) pukul 23.59 Wita kepada KPU Kabupaten Donggala," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (26/3) malam.
Partai Gerindra menjadi satu dari sembilan parpol yang keikutsertaannya di tingkat kabupaten-kota didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Donggala.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Dimana konsolidasi akbar Gerindra? Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yakni Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang mengikuti konsolidasi akbar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI di Rumah Aspirasi Desmond J Mahesa, Minggu (20/08/2023).
-
Kapan Gerindra dideklarasikan? Selang satu tahun, Partai Gerindra dideklarasikan, tepatnya pada 6 Februari 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 134 ayat (1), tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyebutkan parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka.
Mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai 16 Maret, maka laporan awal dana kampanye tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU pada 2 Maret. Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat.
Karena tidak tertib administrasi dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye, KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten-kota dan 35 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 15 provinsi.
Terhadap sembilan parpol tersebut, konsekuensi yang harus dihadapi adalah para caleg DPRD parpol itu juga dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2014.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.
"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.
KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.
"Kondisi 'force majeure' akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra sebagai penguasa di dapil itu memiliki 3 kursi DPR
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDPD Golkar seluruh Indonesia menyatakan tak ingin Munaslub.
Baca Selengkapnya