Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu kabulkan gugatan diskualifikasi Gerindra Donggala

Bawaslu kabulkan gugatan diskualifikasi Gerindra Donggala Kampanye Gerindra di GBK. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya atas diskualifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk kepengurusannya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat (28/3) (hingga) pukul 23.59 Wita kepada KPU Kabupaten Donggala," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (26/3) malam.

Partai Gerindra menjadi satu dari sembilan parpol yang keikutsertaannya di tingkat kabupaten-kota didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Donggala.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 134 ayat (1), tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyebutkan parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka.

Mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai 16 Maret, maka laporan awal dana kampanye tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU pada 2 Maret. Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat.

Karena tidak tertib administrasi dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye, KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten-kota dan 35 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 15 provinsi.

Terhadap sembilan parpol tersebut, konsekuensi yang harus dihadapi adalah para caleg DPRD parpol itu juga dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2014.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.

KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.

"Kondisi 'force majeure' akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat

Lima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Dapil Garut-Tasik: Sengit Perlawanan PKB, Gerindra Bisa Kehilangan Satu Kursi
Real Count KPU Dapil Garut-Tasik: Sengit Perlawanan PKB, Gerindra Bisa Kehilangan Satu Kursi

Gerindra sebagai penguasa di dapil itu memiliki 3 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
DPD Golkar se-Indonesia Tolak Munaslub, Ini Kata Bahlil
DPD Golkar se-Indonesia Tolak Munaslub, Ini Kata Bahlil

DPD Golkar seluruh Indonesia menyatakan tak ingin Munaslub.

Baca Selengkapnya