Bawaslu Limpahkan Kasus Wagub Sumut Foto dengan Bobby Nasution ke Gakkumdu
Merdeka.com - Bawaslu Kota Medan menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah, telah memenuhi syarat.
Materi dilaporkan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Jadi semalam (kemarin) langsung kita pleno dan menetapkan serta memutuskan bersama pimpinan Bawaslu Medan. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memenuhi syarat formil dan materil untuk diajukan ke Gakkumdu," ucap Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Kamis (22/10).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Syarat formil dinilai terpenuhi karena pengadu atau pelapor dinyatakan memenuhi syarat, antara lain yang bersangkutan terdata dalam DPT atau berasal dari tim pasangan calon atau petugas kampanye.
"Syarat materil terpenuhi melihat dari lokasi kejadian, barang bukti dan saksi-saksi. Jadi pelaporan itu kami simpulkan sudah memenuhi syarat formil dan materil," ujar dia.
Karena laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Kota Medan hari ini meregistrasinya ke pihak Gakkumdu. Bagian dari Bawaslu yang juga diawaki pihak Kejaksaan dan Kepolisian ini yang akan melanjutkan proses atas laporan itu.
Gakkumdu akan membahas laporan itu dan menentukan benar tidaknya terjadi pelanggaran pidana Pemilu. "Pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor juga akan dilakukan Gakkumdu, walaupun nanti saya yang tandatangani," tegas Payung.
Seperti diberitakan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeckshah, dilaporkan kuasa hukum tim AMAN ke Bawaslu Kota Medan, Selasa (20/10). Dia diduga menguntungkan pasangan calon wali kota nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.
Laporan ini terkait kegiatan Musa Rajeckshah bersama Bobby Nasution yang terekam kamera dan beredar di media sosial. Dalam foto itu keduanya berdampingan. Salah satunya terlihat bersama sejumlah ibu, dan beberapa di antaranya mengangkat jempol dan telunjuknya, simbol yang digunakan pasangan nomor urut 2.
Di bagian belakang terdapat panggung dengan backdrop bertuliskan “Peletakan Batu Pertama Pesantren Tahfidzh Alquran, Yayasan Amal Tahfidz, Jumat 16 Oktober 2020”.
Ini bukan kali pertama Musa Rajeckshah mendapat perhatian terkait Pilkada Kota Medan. Sebelumnya, dia juga sempat jadi sorotan saat menyatakan mendoakan Bobby menjadi wali kota Medan pada acara di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut di Medan, Jumat (18/9). Pidato itu dinilai sebagai bentuk dukungan terbuka, yang disampaikan saat jabatan kepala daerah melekat padanya.
Kasus ini sudah ditutup. Bawaslu menyatakan saat kejadian pasangan calon belum ditetapkan.
Pilkada Kota Medan dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Dua pasang calon telah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dan pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan, sedangkan Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya