Bawaslu Masih Kaji Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Petahana PALI Sumsel
Merdeka.com - Tim Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO). Pelapor dari nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi menuntut pencalonan paslon petahanan itu dibatalkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Antar Lembaga Ahmad Junaidi mengungkapkan, setelah tim penanganan pelanggaran menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil, maka selanjutnya dikaji tim majelis pemeriksa yang beranggotakan unsur Bawaslu dan sekretariat. Majelis mulai bekerja sejak Jumat pekan lalu dan akan merampungkan kajian paling tidak hari ini.
"Tim penanganan pelanggaran sudah komunikasi dengan pelapor untuk menyiapkan alat bukti tambahan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi dinyatakan memenuhi secara formil dan sekarang sedang ditangani majelis pemeriksa," ungkap Junaidi, Senin (27/10).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dikatakan, majelis pemeriksa selanjutnya memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur materil atau tidak. Pihaknya akan menjadwalkan agenda sidang jika laporan ini dilanjutkan.
"Kalau memenuhi unsur materil maka akan disidang. Tapi kalau tidak memenuhi unsur materil maka (laporan) distop," kata dia.
Menurut dia, dalam sidang itulah nantinya diketahui pembuktian dan pada akhirnya perkara diputuskan. Jika bersalah akan diputuskan pembatalan pencalonan seperti dialami paslon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang direkomendasikan Bawaslu setempat.
"Nanti sidang dibuktikan selama beberapa hari, dihadiri, terlapor, pelapor, saksi ahli, alat bukti dan lainnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.
Ke sepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupati.
"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujar Riasan Sahri, Jumat (16/10).
Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.
"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.
Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urut 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.
"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.
Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.
"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaKubu Ruhama menuding ada dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaKubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca Selengkapnya