Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Masih Kaji Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Petahana PALI Sumsel

Bawaslu Masih Kaji Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Petahana PALI Sumsel Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO). Pelapor dari nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi menuntut pencalonan paslon petahanan itu dibatalkan.

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Antar Lembaga Ahmad Junaidi mengungkapkan, setelah tim penanganan pelanggaran menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil, maka selanjutnya dikaji tim majelis pemeriksa yang beranggotakan unsur Bawaslu dan sekretariat. Majelis mulai bekerja sejak Jumat pekan lalu dan akan merampungkan kajian paling tidak hari ini.

"Tim penanganan pelanggaran sudah komunikasi dengan pelapor untuk menyiapkan alat bukti tambahan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi dinyatakan memenuhi secara formil dan sekarang sedang ditangani majelis pemeriksa," ungkap Junaidi, Senin (27/10).

Dikatakan, majelis pemeriksa selanjutnya memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur materil atau tidak. Pihaknya akan menjadwalkan agenda sidang jika laporan ini dilanjutkan.

"Kalau memenuhi unsur materil maka akan disidang. Tapi kalau tidak memenuhi unsur materil maka (laporan) distop," kata dia.

Menurut dia, dalam sidang itulah nantinya diketahui pembuktian dan pada akhirnya perkara diputuskan. Jika bersalah akan diputuskan pembatalan pencalonan seperti dialami paslon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang direkomendasikan Bawaslu setempat.

"Nanti sidang dibuktikan selama beberapa hari, dihadiri, terlapor, pelapor, saksi ahli, alat bukti dan lainnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.

Ke sepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupati.

"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujar Riasan Sahri, Jumat (16/10).

Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.

"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.

Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urut 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.

"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.

Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.

"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto

Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg

Baca Selengkapnya
Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Polisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.

Baca Selengkapnya
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya