Bawaslu Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua Tak Dilantik Karena Berstatus WN AS
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk tidak melantik bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan mengatakan, institusi itu melayangkan surat kepada Mendagri berisi pandangan terhadap Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Badan Pengawas Pemilu meminta menteri dalam negeri untuk tidak melantik Orient sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Abhan dilansir Antara, Senin (15/2).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang menjadi fokus rekrutmen Bawaslu? Salah satu sasaran dalam rekrutmen CASN Bawaslu Tahun 2024 adalah para fresh graduate untuk membuat Bawaslu semakin baik dalam pengawasan bidang IT.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa Bupati Tuban pertama yang bukan keturunan Ronggolawe? Pangeran Pojok atau Sunan Pojok merupakan Bupati Tuban ke-18. Ia merupakan bupati pertama yang bukan keturunan Ronggolawe. Sejak saat itu, kepemimpinan Tuban tidak lagi dipegang oleh trah Ronggolawe.
Bawaslu berpandangan secara hukum Riwu Kore tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua.
Fakta hukum baru kewarganegaraan itu membuat syarat pencalonan Riwu Kore tak lagi terpenuhi meskipun penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 23 Januari 2021 lalu.
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Riwu Kore sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan itu mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen.
Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 pada 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Nomor 00709 pada 10 Februari 2021 menyatakan benar laki-laki yang lama bekerja di Amerika Serikat ini adalah warga negara Amerika Serikat.
"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum membuat surat rekomendasi kepada menteri dalam negeri," ujarnya.
Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Kemudian hal itu juga telah diteruskan kepada Karnavian melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Tito tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Riwu Kore sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda itu.
Adapun Indonesia sejak awal berdiri tidak mengenal konsep dan praktik kewarganegaraan ganda kecuali pada anak-anak hasil perkawinan campur hingga anak-anak itu berusia 18 tahun, saat mereka harus menentukan sendiri kewarganegaraannya.
Analisa Badan Pengawas Pemilu sesuai UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2/2007 menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Maros memutuskan bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan kesehatan
Baca SelengkapnyaAfifuddin pun enggan merespon terkait langkah Suhartina Bohari menggugat keputusan KPU Maros.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMassa memprotes keputusan KIP Subulussalam yang menyatakan pasangan Affan Bintang-Faisal tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca SelengkapnyaPencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca Selengkapnya