Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Minta Kominfo Take Down 182 Konten Internet Langgar Aturan Pilkada

Bawaslu Minta Kominfo Take Down 182 Konten Internet Langgar Aturan Pilkada Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta agar dilakukan pemblokiran (take down) terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total, Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata dia dilansir Antara, Rabu (18/11).

Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada.

Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan

Selama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya