Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu minta KPU anulir Sipol sebagai syarat pendaftaran Pemilu

Bawaslu minta KPU anulir Sipol sebagai syarat pendaftaran Pemilu Bawaslu minta KPU anulir Sipol sebagai syarat pendaftaran Pemilu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut kebijakan Sistem Informasi Syarat Politik (Sipol) sebagai syarat utama pendaftaran Pemilu. Alasannya, sistem pendaftaran online itu kerap menyulitkan parpol melakukan verifikasi. Bawaslu telah menyurati KPU RI dalam Surat Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada tanggal 29 September lalu.

"Bawaslu meminta Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2019," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin pada Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Hotel A One Menteng, Senin (9/10).

Bawaslu melihat belum ada koordinasi dengan KPU mengenai Sipol. Saat uji publik, KPU menegaskan sistem tersebut tidak akan ada masalah. "Kalau tidak ada di Sipol tidak diterima KPU. Kalau memang Sipol memudahkan harus dicari kemudahan. Ini tidak ada mekanismenya," kata Afifuddin.

Beberapa partai politik yang hadir, dari PDIP, PBB, PKPI, juga PPP, mengeluhkan kesulitan akses Sipol serta dalam proses pendaftaran. Salah satu masalah yang dialami adalah kesulitan akses situs dan kesulitan input.

Ketua DPP Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmaharsono menyebut Sipol ini telah melangkahi undang-undang. Sebab, dianggap dapat merenggut hak konstitusi partai politik.

"Kalau ada satu lembar surat Sipol diprint tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ikut Pemilu," kata dia.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan menegaskan semua parpol wajib mengisi Sipol untuk pendaftaran pemilu 2019. Sebab kalau tidak KPU tidak akan menerima pendaftaran tersebut. Mekanisme itu diwajibkan lantaran untuk keterbukaan informasi. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan
KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner

Baca Selengkapnya
Bawaslu Adukan Semua Komisioner KPU Ke DKPP, Ada Apa?
Bawaslu Adukan Semua Komisioner KPU Ke DKPP, Ada Apa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan semua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke DKPP

Baca Selengkapnya
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat
Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat

Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya