Bawaslu Minta KPU Jamin Hak Suara Pemilih Korban Bencana Alam
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis empat rekomendasi teranyar untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut indentifikasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penekanan terhadap wilayah bencana dalam hal pendataan terhadap hak suara pemilih yang mungkin tengah berpindah tempat sementara.
"Perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam harus dapat segera diketahui jumlah pemilihnya, lokasi terakhir mereka dalam menjamin hak pilih harus diketahui," kata Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Masykurudin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/1).
Selain wilayah bencana, KPU juga wajib memberi perhatian lebih terhadap tempat-tempat terkonsentrasi pemilih potensi menggunakan hak pilih dengan menggunakan ketersediaan Surat Pindah Memilih (A5) yang mencukupi.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Kenapa penting pemilih punya domisili? Memiliki domisili di wilayah pemilihan.
-
Dimana pemilih memberikan suara? Pemilihan ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal di antaranya di SMA atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan. Pemetaan sejak awal ini untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara," kata Masykurudin.
Bawaslu mengumpulkan informasi di 448 Kabupaten/Kota di 34 provinsi, terdapat 20.082 sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 pondok pesantren dan 450 lapas/rumah tahanan yang terdapat pemilih yang terkonsetrasi membutuhkan formulir pindah memilih (A5) yang cukup.
Rekomendasi selanjutnya, identifikasi Bawaslu masih ditemukan penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Menurut Bawaslu, mereka terdaftar dalam fomulir KPU, namun belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018 kemarin.
"KPU bersama dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman," ujar Masykurudin.
Kemudian, temuan lain adanya ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019, membuat masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan nama mereka terdaftar dalam daftar pemilih. Namun harus dicatat, mereka harus melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika yang bersangkutan berencana pindah tempat memilih.
"Partisipasi masyarakat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019," tandas dia.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 190 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berada di lokasi rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa bumi.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaPemindahan surat suara dikawal 4 personel polisi bersenjata lengkap
Baca SelengkapnyaKPU mengkaji opsi memindahkan tempat pemungutan suara (TPS) ke lokasi pengungsian.
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaTiga kategori tersebut yakni indikator TPS rawan paling banyak terjadi, banyak terjadi, dan tidak banyak terjadi tetapi perlu diantisipasi.
Baca SelengkapnyaSurat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap saat audiensi KPU DKI Jakarta dengan BPBD DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk ancaman bencana longsor, disebutnya mengancam 22 kecamatan.
Baca Selengkapnya