Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Mobil branding pasangan calon bupati langgar aturan KPU

Bawaslu: Mobil branding pasangan calon bupati langgar aturan KPU Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Silang pendapat boleh tidaknya branding mobil dilaksanakan tim kampanye pasangan calon bupati dan walikota di Jawa Tengah akhirnya menemui titik temu. Mobil branding tidak diperbolehkan sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kesepahaman dan kesimpulan rapat tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Walikota Se- Jawa Tengah di Kota Kebumen Kamis (20/8) sampai Jumat (21/8) kemarin.

Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri semua pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Junaedi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo Sabtu (22/8) kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jateng Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Sesuai dengan pasal 26 PKPU Nomor 7 tahun 2015, bahan kampanye yang bias dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya terdiri dari kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal 25 ribu. Branding mobil tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam pasal 26 tersebut," tegas Teguh.

Selain itu, Teguh menjelaskan dalam pasal 68 PKPU Nomor 7 tahun 2015 ini mengatur bahwa paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diiperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1.

"Akhirnya KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah ada kesepahaman tetap melaksanakan ketentuan PKPU yang ada," ungkap Teguh.

Kesepahaman yang lain adalah, dapat atau diperbolehkannya posko masing-masing paslon atau tim di kabupaten, kecamatan dan desa masing-masing satu. Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun.

Bawaslu Jateng juga mengingatkan, bahwa penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dan ini hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 3 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media masa. Apabila paslon tidak melaksanakan ketentuan tersebuut dalam waktu 1 kali 24 jam, paslon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU, misalnya di dalam pagar rumah tetap tidak diperkenankan.

"Memang itu tempat pribadi masing-masing orang, namun karena itu kewenangan KPU untuk memasang, maka pribadi-pribadi tetap dilarang memasang alat peraga sebagaimana yang dipasang KPU di tempat-tempat tertentu yang telah diatur," pungkas Teguh. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024

Salah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Video di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal Pemasangan Baliho Pakai Mobil Pelat Merah: Enggak Boleh, Itu Salah
Respons Ganjar Soal Pemasangan Baliho Pakai Mobil Pelat Merah: Enggak Boleh, Itu Salah

Ganjar menegaskan bahwa pemasangan baliho menggunakan mobil berpelat merah merupakan tindakan yang salah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi

"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar

Baca Selengkapnya