Bawaslu: Mobil branding pasangan calon bupati langgar aturan KPU
Merdeka.com - Silang pendapat boleh tidaknya branding mobil dilaksanakan tim kampanye pasangan calon bupati dan walikota di Jawa Tengah akhirnya menemui titik temu. Mobil branding tidak diperbolehkan sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kesepahaman dan kesimpulan rapat tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Walikota Se- Jawa Tengah di Kota Kebumen Kamis (20/8) sampai Jumat (21/8) kemarin.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri semua pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Junaedi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo Sabtu (22/8) kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jateng Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Sesuai dengan pasal 26 PKPU Nomor 7 tahun 2015, bahan kampanye yang bias dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya terdiri dari kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal 25 ribu. Branding mobil tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam pasal 26 tersebut," tegas Teguh.
Selain itu, Teguh menjelaskan dalam pasal 68 PKPU Nomor 7 tahun 2015 ini mengatur bahwa paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diiperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1.
"Akhirnya KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah ada kesepahaman tetap melaksanakan ketentuan PKPU yang ada," ungkap Teguh.
Kesepahaman yang lain adalah, dapat atau diperbolehkannya posko masing-masing paslon atau tim di kabupaten, kecamatan dan desa masing-masing satu. Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun.
Bawaslu Jateng juga mengingatkan, bahwa penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dan ini hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.
Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 3 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media masa. Apabila paslon tidak melaksanakan ketentuan tersebuut dalam waktu 1 kali 24 jam, paslon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU, misalnya di dalam pagar rumah tetap tidak diperkenankan.
"Memang itu tempat pribadi masing-masing orang, namun karena itu kewenangan KPU untuk memasang, maka pribadi-pribadi tetap dilarang memasang alat peraga sebagaimana yang dipasang KPU di tempat-tempat tertentu yang telah diatur," pungkas Teguh. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Baca SelengkapnyaVideo di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bahwa pemasangan baliho menggunakan mobil berpelat merah merupakan tindakan yang salah.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca Selengkapnya