Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Nilai Koster Langgar UU Pemda, Polisi dan Jaksa Berkata Lain

Bawaslu Nilai Koster Langgar UU Pemda, Polisi dan Jaksa Berkata Lain wayan koster dikunjungi komisi ii DPR. ©2018 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster tak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani menjelaskan, usai melakukan rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bali, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Rabu (27/3) kemarin, dinyatakan tidak menemukan dugaan tersebut.

"Dari hasil pembahasan itu, kami memiliki pendapat-pendapat baik dari Bawaslu, kepolisian maupun dari kejaksaan. Pendapat itu kan belum tentu sama dari Bawaslu, Kepolisian maupun kejaksaan. Namun di saat pembahasan itu adalah perbedaan argumen, dari dua lembaga itu (Kepolisian dan Kejaksaan) menyatakan beliau tidak mengandung unsur tidak pidana pemilu," ucapnya, saat dikonfirmasi lewat via telepon, Kamis (28/3).

Orang lain juga bertanya?

"Tentu kami, dari Bawaslu tidak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan. Sehingga itu tidak bisa kami kirimkan atau dilimpahkan ke tingkat penyidik," tambah Ketut Ariyani.

Ketut Ariyani juga menjelaskan, saat rapat dengan anggota sentra Gakkumdu, pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan Koster. Namun pihaknya tidak menyerah.

Bawaslu, menilai Gubernur Bali Koster melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2015, yaitu tentang pemerintah daerah. Maka, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

"Dari hasil kajian kami, kami juga menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Kemarin itu, untuk status temuan dari Bapak Gubernur dengan sentra gakkumdu unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, namun terbukti pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya sehingga pelanggaran terhadap perundangan lainnya itu kami teruskan kepada Kemedagri RI," imbuhnya.

"Kalau Undang-undang lainnya tentang Pemda diteruskan ke instansi terkait. Ada melanggar sebagai kepala daerah atau tidak, tindak lanjutnya bagaimana dari Kemendagri. Nanti Mendagri yang akan menindaklanjuti itu," ujarnya Ketut Ariyani.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon, Koster hadir untuk memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali. Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Padahal, ia diundang sebagai Gubernur dalam acara tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya