Bawaslu Nilai Koster Langgar UU Pemda, Polisi dan Jaksa Berkata Lain
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster tak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani menjelaskan, usai melakukan rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bali, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Rabu (27/3) kemarin, dinyatakan tidak menemukan dugaan tersebut.
"Dari hasil pembahasan itu, kami memiliki pendapat-pendapat baik dari Bawaslu, kepolisian maupun dari kejaksaan. Pendapat itu kan belum tentu sama dari Bawaslu, Kepolisian maupun kejaksaan. Namun di saat pembahasan itu adalah perbedaan argumen, dari dua lembaga itu (Kepolisian dan Kejaksaan) menyatakan beliau tidak mengandung unsur tidak pidana pemilu," ucapnya, saat dikonfirmasi lewat via telepon, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
"Tentu kami, dari Bawaslu tidak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan. Sehingga itu tidak bisa kami kirimkan atau dilimpahkan ke tingkat penyidik," tambah Ketut Ariyani.
Ketut Ariyani juga menjelaskan, saat rapat dengan anggota sentra Gakkumdu, pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan Koster. Namun pihaknya tidak menyerah.
Bawaslu, menilai Gubernur Bali Koster melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2015, yaitu tentang pemerintah daerah. Maka, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
"Dari hasil kajian kami, kami juga menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Kemarin itu, untuk status temuan dari Bapak Gubernur dengan sentra gakkumdu unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, namun terbukti pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya sehingga pelanggaran terhadap perundangan lainnya itu kami teruskan kepada Kemedagri RI," imbuhnya.
"Kalau Undang-undang lainnya tentang Pemda diteruskan ke instansi terkait. Ada melanggar sebagai kepala daerah atau tidak, tindak lanjutnya bagaimana dari Kemendagri. Nanti Mendagri yang akan menindaklanjuti itu," ujarnya Ketut Ariyani.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon, Koster hadir untuk memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali. Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Padahal, ia diundang sebagai Gubernur dalam acara tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya