Bawaslu nyatakan ijazah Bacagub Sulsel Ichsan Yasin Limpo tak terbukti palsu
Merdeka.com - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan pengawas Pemilu menyatakan, ijazah tingkat SMA milik bakal calon gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo (IYL) ini tak terbukti palsu.
Sebelumnya, tim Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penelusuran terhadap ijazah salah satu calon gubernur ini setelah menerima laporan adanya dugaan palsu atas ijazah itu.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menjelaskan, laporan dugaan palsu atau cacatnya ijazah ini datang dari seorang warga bernama Amiruddin yang diterima Bawaslu akhir Januari lalu.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Bagaimana integritas pemilu diukur? Integritas pemilu dapat diukur melalui sejumlah parameter atau indikator yang mencerminkan kualitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan lakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, saksi pelapor, terlapor dalam hal ini Ichsan Yasin Limpo dan lembaga pemberi keterangan.
Dari fakta dan bukti-bukti yang diemukan dalam pemeriksaan-pemeriksaan itu, kata Laode Arumahi, ditemukan data yang ada pada fotocopy ijazah yang diajukan oleh pelapor sebagai bukti dan fotocopy ijazah yang terlegalisir yang digunakan oleh terlapor mendaftar di KPU Propinsi Sulsel, identik dengan data yang ada pada dokumen ijazah asli milik terlapor yang diperlihatkan pada saat diklarifikasi.
Kata Arumahi, tidak ada ijazah pembanding yang menjadi rujukan untuk menyatakan ijazah palsu atau ilegal digunakan terlapor untuk mendaftar di KPU Provinsi Sulsel.
Selain itu, terdapat keterangan dari SMA ST Dominikus Yayasan Paulus bahwa ijazah SMA No.06.0C.oh.0175649, benar dikeluarkan di Ujung Pandang 02 Mei 1981 dengan No. Induk 87178 atas nama Ichsan Yasin. Ini didukung bukti Kartu Buku 1980/ 1981, yang isinya terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan ijazah kepada siswa, daftar nilai ijazah, foto pemilik ijazah yang kesemuanya identik dengan ijazah asli milik Ichsan Yasin Limpo.
"Berdasarkan fakta dan data tersebut, sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyimpulkan bahwa laporan nomor OO8/LP/PG/BAWASLU.SULSEL/27.00/1/2018 mengenai dugaan palsu atau cacatnya ijazah Ichsan Yasin Limpo, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 20l6 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Laode Arumahi kepada merdeka.com, Kamis (1/2).
Ditambahkan dia, terkait dengan dugaan penggunaan ijazah Ichsan Yasin Limpo tahun 2010 yang lalu yang juga dilaporkan dugaan palsu saat masih Bupati Gowa, secara yuridis telah mendapatkan ketetapan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel, 3 Desember 2012 lalu.
"SP3 ini telah dikuatkan oleh Putusan Pra Peradilan Nomor.01/Pid.PRA/2013/PN.Mks tertanggal 23 Januari 2013," ujar Laode Arumahi.
/******/
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut Gibran menunjukkan ijazah S1 miliknya.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim polisi menemukan gudang penyimpanan ijazah palsu milik Gibran
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya