Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu pelajari aktivitas Sandiaga di kampus

Bawaslu pelajari aktivitas Sandiaga di kampus sandiaga dialog dengan anak muda di surabaya. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menerima beberapa surat aduan terkait laporan kegiatan yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Sandiaga Uno ke sejumlah kampus. Aduan tersebut didapati dari pihak pengawas pemilu di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Dari beberapa daerah yang kampusnya didatangi juga mulai ada surat dari panwas dan lain-lain, penjelasan panitia dan lain-lain, di Jawa tengah dan Jawa Timur," kata Afifuddin di KPU, Jakarta Pusat, Menteng, Kamis (27/9).

Afif mengatakan pihaknya akan lebih dulu mengkaji laporan tersebut. Pengkajian laporan apakah Sandiaga memenuhi unsur melakukan kampanye di kampus atau tidak.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kita lihat apakah ada unsur kampanye yang dilakukan. Kalau unsurnya terpenuhi tempatnya kan memang enggak boleh kalau lembaga pendidikan," papar Afifuddin.

Sandiaga akan dikenakan sanksi administratif jika terbukti melanggar. Namun dia enggan merinci sanksi yang akan diberikan.

"Administratif. Kalau di lembaga pemerintah baru agak berat, pidana, kalau di pemerintah," ungkap Afifuddin.

Diketahui Sabtu (22/9), Sandiaga berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dalam kunjungannya Sandi memberikan kuliah umum yang bertajuk kewirausahaan. Namun sempat ada penolakan dari beberapa mahasiswa. Mereka menggelar aksi demo dan menolak Sandi untuk mengisi kuliah umum tersebut.

Salah satu peserta demo dari Aliansi Mahasiswa UMS, Abdurrahman menolak kehadiran Sandiaga Uno di kampusnya. Ia menilai kehadiran Cawapres nomor urut 02 di kampus hanya untuk berkampanye. Padahal, kampus perguruan tinggi harus netral dan bersih dari kegiatan kampanye.

"Mengapa kita turun aksi demo karena ada kesalahan besar di universitas. Universitas harusnya bebas dari kotoran, seperti kampanye maupun partai politik. Sifat universitas adalah netral dan suci," kata Abdurrahman yang juga mahasiswa Fakultas Teknik Mesin UMS di sela-sela demo, Sabtu (22/9).

Menurut dia, masuknya Sandiaga ke lingkungan kampus seperti di UMS bukanlah yang pertama kali karena sebelumnya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah beberapa kali masuk ke sejumlah kampus. "Walaupun jalur yang dipakai untuk masuk kampus dengan seminar kebangsaan tetapi tetap saja ada politisasi kampus," ujarnya.

Abdurrahman menambahkan di lingkungan kampus banyak mahasiswa dan generasi muda yang menjadi pemilih pemula sehingga hal tersebut potensi yang paling dicari oleh para calon. Untuk itu, pihaknya sangat melarang keras kampanye di kampus karena akan mencederai nama kampus itu sendiri.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana

Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng

Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan

Selama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya