Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Karena Kampanyekan Caleg di Akun Facebooknya
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memeriksa Kabiro Organisasi Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat. Dia diperiksa karena dianggap tidak netral dan terbukti mengkampanyekan keponakannya, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun Facebook pribadinya.
"Kita sudah meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jateng terkait postingan-nya di Facebook yang mempromosikan caleg. Klarifikasi itu kami lakukan untuk menggali data dan fakta. Apakah ASN itu bersalah atau tidak akan diputuskan setelah kami melakukan kajian dalam rapat pleno," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Dia menyebut pemanggilan klarifikasi terhadap Ihwan dilakukan setelah Bawaslu Jateng menerima laporan dari sekelompok masyarakat yang aktif melakukan pengawasan pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, ada 23 ASN di Jateng yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"23 ASN yang dilaporkan satu diantaranya (Ihwan Sudrajat). Sudah kami periksa untuk klarifikasi tadi. Hasil sementara bahwa dia dianggap tidak netral dan melanggar UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No.7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Ihwan Sudrajat saat ditemui wartawan enggan menjelaskan secara detail terkait klarifikasi yang disampaikan keBawaslu.
"Wah ini privat saja. Jadi tidak perlu," tutup Ihwan Sudrajat usai menjalani klarifikasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan akun media sosial Polda Banten disorot berbagai pihak. Terlebih, akun resmi tersebut tampak tak berimbang dalam menginformasikan kegiatan kampanye.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca Selengkapnya