Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu polisikan caleg Golkar dan DPD Riau

Bawaslu polisikan caleg Golkar dan DPD Riau bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan calon legislatif DPRD Riau, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka.

Dua Caleg itu adalah caleg DPD RI dapil Riau nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA, dan caleg anggota DPRD Riau dapil Kampar dari Partai Golkar nomor urut 3 Hj Maryenik Yanda SH.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/4) membenarkan ada laporan dari Bawaslu yang masuk ke Polda Riau. "Pihak Bawaslu melaporkan caleg DPD RI inisial MU dan caleg DPRD Riau inisial MY. Laporannya saat ini masih dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau," kata Guntur.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/4) lalu di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, kabupaten Kampar. Mereka dilaporkan oleh Edy Syarifuddin (43) anggota Bawaslu Riau warga Jalan Ikhlas, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (4/4) lalu.

Topik pilihan: KPU | Partai Politik | DPT Pemilu

Menurut Edy dalam laporannya, pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti.

Atas laporan itu dilakukan penyelidikan. Setelah ditentukan ada pidananya, maka Jumat (4/4) dilaporkan ke Polda Riau.

"Untuk mengungkap kebenarannya, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Jadi kita upayakan tujuh hari penyidikannya bisa selesai. Sesuai aturan paling lama penanganannya 14 hari dan tiga hari harus selesai oleh pihak Kejaksaan," kata Guntur.

Atas ulah kedua terlapor itu, imbuh Guntur, mereka bisa dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran dan Bobby Kompak Ajak Rakyat Pilih Ganjar Tahun Depan
Gibran dan Bobby Kompak Ajak Rakyat Pilih Ganjar Tahun Depan

Anak dan menantu Jokowi kompak mengajak masyarakat memilih Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya

Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Selengkapnya
Petugas Kelurahan di Garut Diduga Paksa Warga Pilih Paslon Pilkada, Ini Modusnya
Petugas Kelurahan di Garut Diduga Paksa Warga Pilih Paslon Pilkada, Ini Modusnya

Warga diresahkan dengan aksi petugas yang mengaku dari kelurahan.

Baca Selengkapnya
ASN Bekasi Berfoto Pamer Kaus Bola Nomor 2 Dianggap Dukung Capres-Cawapres, Ini Penjelasan Pj Wali Kota
ASN Bekasi Berfoto Pamer Kaus Bola Nomor 2 Dianggap Dukung Capres-Cawapres, Ini Penjelasan Pj Wali Kota

Foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sambil bergaya memamerkan kaos bola atau jersey bernomor punggung dua viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg

Video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Baliho-Baliho Lucu Kampanye, Bikin Ketawa Ngakak
Baliho-Baliho Lucu Kampanye, Bikin Ketawa Ngakak

Yuk, lihat baliho-baliho lucu buatan para calon legislatif dan caleg. (Facebook/Penahan Rasa Berak)

Baca Selengkapnya
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu

Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2

Baca Selengkapnya