Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu

Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dan Empat Lawang melakukan pelanggaran administratif pemilu. Keduanya dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai politik.

Dalam salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 disebutkan, KPU Sumsel dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administratif pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan untuk mencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.

Kelima kecamatan itu adalah Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Kecamatan Tebing Tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan warga berinisial WA kepada Bawaslu RI.

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat salinan yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa dalam sidang terbuka hari ini juga, Bawaslu RI menginstruksikan KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu RI. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusannya.

"Sudah tahu, tapi belum ada salinannya, besok baru ambil di Bawaslu. Setelah itu kami rapat untuk menindaklanjutinya," ungkap Kelly saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).

Menurut dia, pihaknya siap melaksanakan instruksi Bawaslu RI secepatnya. "Untuk waktu dan tempatnya (pencocokan formulir) akan dibahas dengan KPU Empat Lawang," ujarnya.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan PKS yang menduga terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II yaitu perbedaan antara DA-1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Empat lawang.

Akibatnya, kursi PKS untuk dapil tersebut yang seharusnya mendapat satu kursi menjadi hilang. "Ya, itu laporan PKS karena hilang kursi untuk DPR RI," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu di Taipei
Majelis Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu di Taipei

Mejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras

Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan Bawaslu Tegaskan KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
VIDEO: Putusan Bawaslu Tegaskan KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi teguran untuk Ketua KPU Hasyim Asyari, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap

Menurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen

Bawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.

Baca Selengkapnya
Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU
Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU

Kemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya