Bawaslu Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi di 5 TV Swasta
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno terkait acara Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo yang memaparkan visi misi di sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1). Menurut Bawaslu, hal tersebut diduga sebagai kampanye di media massa dan melanggar jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi adalah bentuk kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018, diatur bahwa peserta pemilu di media massa boleh berkampanye baru pada tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana Prabowo berkampanye? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC)
"Hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari," jelas Fritz.
Dengan demikian, bila dilakukan Jokowi benar seperti dugaan Bawaslu, maka seharusnya petahana belum boleh melakukan hal tersebut di media massa.
Penyampaian visi misi Jokowi dilakukan Minggu (14/1) malam di lima stasiun TV swasta, SCTV, JakTV, TVOne, Indosiar dan NetTV. Acara tersebut bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Selengkapnya