Bawaslu rekomendasikan KPU perpanjang pendaftaran pilkada 7 hari
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Muhammad menambahkan, untuk mekanisme jumlah hari dari perpanjangan pendaftaran, Bawaslu menyerahkan ke KPU, karena ada kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
Dari fakta tersebut, sambung Muhammad, Bawaslu berpandangan pertama penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melaui partai politik.
Berdasarkan keputusan KPU, ada 7 kabupaten/kota yang belum bisa melaksanakan pilkada serentak tahun 2015 karena belum memenuhi syarat pilkada serentak minimal 2 calon kepala daerah.
7 daerah yang tidak ikut pilkada serentak yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya.
Lebih lanjut, Muhammad mengungkapkan, dari pertemuan dengan presiden dan pimpinan lembaga mendorong pimpinan parpol supaya benar-benar mempergunakan kesempatan 7 hari ini untuk mempersiapkan kader-kader partai yang kompeten. Dalam rangka berkompetisi secara sehat.
"Presiden menegaskan, jangan sampai calon itu sebagai pelengkap saja. Harus benar-benar paham politik. Sehingga diharapkan pimpinan parpol memanfaatkan kesempatan perpanjangan 7 hari ini untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi bupati dan walikota," paparnya.
Bawaslu merekomendasikan perpanjangan batas waktu pendaftaran 7 hari. Demikian juga rapat koordinasi dengan presiden.
"Wapres minta kalau bisa 7 hari. Dimulai dari besok, jadi sore ini kami menyampaikan rekomendasi ke KPU dan agar KPU secepatnya mengadakan pleno," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca Selengkapnya