Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi

Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi Deklarasi 12 Bupati dan Gubernur Riau terpilih dukung Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau. Karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar mereka diberi sanksi.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan walikota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung calon presiden (Capres) Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung Capres nomor urut 01 itu, dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.

"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, kepada merdeka.com, Selasa (6/11).

Orang lain juga bertanya?

Rusidi menyebutkan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.

"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," terang Rusidi.

Berikut 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Sebelumnya 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut, terkait penggunaan fasilitas negara.

Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.

"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.

Maka dari itu, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," imbuhnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya

Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Selengkapnya
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta Bawaslu Kasih Kartu Merah Prabowo-Gibran Terkait Dukungan Asosiasi Desa
Timnas AMIN Minta Bawaslu Kasih Kartu Merah Prabowo-Gibran Terkait Dukungan Asosiasi Desa

Bawaslu telah menyatakan agenda yang digelar 19 November lalu itu masuk sebagai temuan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito

Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan karena Tidak Netral Dalam Pilkada
Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan karena Tidak Netral Dalam Pilkada

Laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu

Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya