Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45

Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45 Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan latar belakang politik calon anggota legislatif. Bekas anggota organisasi atau partai terlarang tetap bisa menjadi calon legislatif. Namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Selama masih mengakui negara kesatuan RI dan UUD 1945 gak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Dia mencontohkan eks anggota PKI. Mereka boleh saja mencalonkan diri sebagai anggota anggota DPR atau DPRD sekalipun pernah menjalani hukuman penjara. Namun mereka harus kembali menyatakan kesetiaannya pada negara. Sebab yang dilarang adalah organisasi dan pemahamannya, bukan individunya.

"Misalnya eks PKI, mau (mencalonkan diri) boleh tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya. Hukuman kan sebagai faktor untuk dia kembali lagi sebagai warga negara," kata dia.

Rahmat menyebut tidak ada pengawasan khusus terhadap calon anggota legislatif yang berlatarbelakang organisasi atau partai terlarang. Selama mereka mengikuti proses pemilu maka sama saja mendukung demokrasi.

"Sepanjang mereka masih ikut pemilu mereka mengakui demokrasi, bagi saya pribadi tidak ada masalah. Khilafah tidak ikut Pemilu," tutupnya.

Sebelumnya, PBB cabang Bengkulu menyatakan akan merekrut eks Hizbut Tahrir Indonesia dan FPI ke partai. Ketua DPW PBB Bengkulu Moch Inroji membuka peluang seluas-luasnya selama mereka satu visi partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya