Bawaslu Sebut Kesadaran Warga Awasi Pelanggaran Pilkada Jember Masih Rendah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2020 masih rendah. Salah satu indikasinya, tidak ada satupun laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Jember 2020.
"Sampai sekarang masih nol alias nihil. Tidak ada satupun laporan resmi yang masuk, kalau cuma sekedar kirim ke WA ke kami sih banyak, tapi kan tidak bisa ditindaklanjuti," Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat ditemui merdeka.com, Jumat (16/10).
Thobrony mengatakan banyak masyarakat yang mengirim pesan Whatsapp kepada Bawaslu Jember. Namun hanya sekedar foto tanpa disertai kelengkapan syarat sebagai laporan resmi. Karena itu, dugaan pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan laporan resmi.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
-
Siapa yang tidak lagi mendapat update? Pada akhir Juni 2024, Samsung secara resmi mengakhiri dukungan pembaruan perangkat lunak untuk tiga model ponsel cerdas yang diluncurkan pada tahun 2020.
-
Siapa yang enggan menanggapi kampanye hitam? Terkait kampanye hitam yang menyinggung persoalan keluarga, Gibran enggan menanggapinya. 'Kita no komen lah soal itu, tapi yang pastikan gini, jangan merendahkan martabat orang lain.,' tandasnya.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Syarat-syarat laporan resmi itu harus disertai bukti dan identitas pelapor. Dia juga harus WNI. Tidak sulit kok,” tutur alumnus FISIP Universitas Jember ini.
Meski harus melampirkan identitas lengkapnya pelapor, Bawaslu menjamin identitas pelapor tersebut akan dirahasiakan. Sebab sesuai aturan, identitas pelapor dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam hal yang dikecualikan sebagai informasi publik. "Pelapor pasti dilindungi," imbuh Thobrony.
Bawaslu mengaku sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan ataupun petugas di tingkat desa/ kelurahan.
"Kami merasa sudah maksimal mensosialisasikan hal itu. Tapi kok tidak ada yang melapor, entah apa masyarakat takut atau apa, kita kurang tahu juga,” papar Thobrony.
Sesuai aturan, pelanggaran aturan pilkada oleh paslon atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi sanksi administrasi, diskualifikasi atau bahkan pidana. Pelanggaran yang bisa mengakibatkan diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan. Misalkan jika ada pejabat daerah yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
Meski demikian, Bawaslu Jember lebih mengutamakan fungsi pencegahan seperti dalam kampanye tatap muka yang dibatasi di masa pandemi seperti sekarang.“Misal ada paslon yang menggelar kampanye tatap muka, kita cek dan ingatkan agar jangan sampai melebihi 50 orang. Kalau melebihi, ya kita ingatkan saja,” tutur Thobrony.
Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan KPU, seluruh peserta Pilkada diharapkan untuk mengoptimalkan kampanye daring. Namun tiga paslon Pilkada Jember masih mengutamakan kampanye konvensional dengan mengumpulkan massa.
Kampanye tatap muka secara langsung masih diperbolehkan dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dair 50 orang; dilakukan di ruang terbuka dan patuh jaga jarak dan protokol kesehatan lain.
“Masih banyak yang tidak resmi, ya kalau kita temukan ada yang melanggar akan kita bubarkan,” ujar Thobrony.
Bawaslu menyatakan masih banyak paslon yang terlihat menggelar kampanye tatap muka dengan melanggar protokol kesehatan. Namun sejauh ini belum ada yang mendapat tindakan tegas dengan dibubarkan.
"Ya kita tegur saja, dikasih waktu satu jam untuk mematuhi. Sejauh ini tidak ada yang pernah dibubarkan. Karena kita lebih utamakan persuasif," pungkas Thobrony.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta jumlah warga yang telah melapor pencatutan NIK berjumlah 253 orang.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca Selengkapnya