Bawaslu sebut Perppu penting buat atasi mahar politik di Pilkada
Merdeka.com - Wacana ditundanya Pilkda serentak 9 Desember 2015 bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon tunggal bukan isapan jempol belaka jika waktu pendaftaran ulang 9-11 Desember masih tetap menghasilkan satu paslon. Untuk menyelamatkan ketujuh daerah tersebut, permintaan untuk mengeluarkan Perppu dan revisi UU parpol secara terbatas menjadi sebuah solusi.
Hal ini dikemukakan dalam diskusi bersama Bawaslu, LIPI dan DPR di gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, jika Perppu dikeluarkan, mesti didahului pembenahan wilayah hukum dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasalnya, tegas dia, batasan pidana tidak ditetapkan secara tegas dalam UU tersebut seperti praktik uang atau mahar politik. Peluang untuk mengadakan calon boneka pun bukan tidak bisa dilakukan oleh parpol tertentu.
-
Bagaimana Pasuruan mempersiapkan Pilkada? 'Mari kita bersama-bersama doakan para pahlawan demokrasi yang telah gugur. Saya juga ucapkan terimakasih kepada para penyelanggara pemilu dan stake holder yang sudah menciptakan pemilu yang kondusif dan damai, ' ujar Mas Adi.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
"Kalau ingin lakukan, seandainya Perppu diambil pemerintah maunya tidak hanya satu, tapi benahi juga wilayah penegakan hukumnya karena memang kosong hampa. Misalnya soal mahar, pemanfaatan fasilitas dan politik uang. Hampir semua tidak ada," ujar Nasrullah.
Sekalipun penerapan UU ini mengalami kemunduran dari segi penegakan hukum, menurut dia, Bawaslu tetap akan berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkada agar berjalan sebagaimana mestinya dan meminimalisir praktik kecurangan.
"Dia mengalami kemunduran dari sisi penegakan hukum tapi Bawaslu tak berhenti di situ. Kami tidak akan habis akal. Kalau wilayah pidananya ini tidak bisa dilakukan, kami cari terobosan lain," tukas dia.
Selain menyoroti masalah tidak tegasnya ranah pidana dalam UU tersebut, Nasrullah menilai perlu adanya penerapan kode etik bagi setiap calon dalam pendaftaran ulang nanti. Selama ini, ujar dia, kode etik justru hanya diberlakukan bagi penyelenggara UU.
"Tidak hanya diperuntukkan ke penyelenggara, namun juga ke peserta karena perilaku bukan ke parpol tapi itu ke institusi nantinya," papar dia.
Pemberlakuan kode etik bagi setiap paslon yang mendaftar oleh Nasrullah dirincikan sedemikian rupa. Bagi paslon yang kedapatan menggunakan modus politik uang harus segera diskualifikasi dari pendaftaran. Kata dia, jika itu diterapkan, bukan mustahil pelaksanaan Pilkada ke depannya akan semakin baik.
"Kalau ada peserta bagi-bagi beras dan dimasukkan wilayah etik bisa didiskualifikasi. Saya yakin, tidak akan ada lagi peserta macam-macam jika bisa di etikkan pesertanya," tambah dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPPP mengingatkan, aparat yang tidak netral atau memihak salah satu paslon pemilu akan memancing kerusuhan atau gesekan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca Selengkapnya