Bawaslu Selidiki 5 Pejabat Pemprov Banten Dukung Anak Gubernur jadi Caleg DPD
Merdeka.com - Lima pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu peserta Pemilu 2019.
Kelima pejabat tersebut, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati, Kasubag TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon Faturrohman, dan Kasubag TU KCD Pendidikan Pandeglang Asep Saefullah.
Diketahui, Sejumlah pejabat Pemprov Banten telah diadukan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan dukungan terhadap calon anggota DPD RI dapil Banten, M. Fadhlin Akbar yang merupakan putera Gubernur Banten.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
"Hari ini kita menindaklanjuti dari laporan masyarakat terkait keterlibatan ASN mendukung salah satu peserta pemilu," kata Komisioner Bawaslu Banten Nasehudin, Rabu (27/3).
Pemanggilan empat pejabat Pemprov Banten dijadwalkan hari ini untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Banten, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati dan Kasubag TU KCD Pendidikan Pandeglang Asep Ubaidillah.
"Kasubag TU KCD Serang-Cilegon telah memenuhi panggilan kemarin," katanya.
Dalam keterangannya saat memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Banten, Selasa (26/3) kemarin, Faturrohman sebagai admin WA grup tersebut mengakui telah berinisiatif mengundang para kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten untuk memberi dukungan kepada M. Fadhlin Akbar yang maju sebagai calon DPD RI Pemilu 2019.
"Berdasarkan pemeriksaan tadi, yang bersangkutan (Faturrahman) sudah mengakui memang grup WhatsApp itu dia yang membuat, dan dia juga sekaligus jadi adminnya. Katanya hanya untuk iseng-iseng saja, karena ada faktor pertemanan dengan Fadhlin (M. Fadhlin Akbar)," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaTPN mengingatkan ASN untuk netral dan bakal terancam sanksi jika melanggar.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.
Baca Selengkapnya