Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Sengketa Pendaftaran Bakal Caleg Dapat Diselesaikan Lewat Mediasi

Bawaslu: Sengketa Pendaftaran Bakal Caleg Dapat Diselesaikan Lewat Mediasi bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

"Kami berharap kalau ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/5), seperti dikutip Antara.

Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Orang lain juga bertanya?

Pendaftaran Bakal Caleg

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon legislatif dilakukan serentak pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran anggota DPR RI dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh 700 bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Temui Pengurus PGI, Menko Polhukam Hadi Minta Jaga Kondisi Aman hingga Pelantikan Presiden-Wapres Baru
Temui Pengurus PGI, Menko Polhukam Hadi Minta Jaga Kondisi Aman hingga Pelantikan Presiden-Wapres Baru

Menurut Hadi, PGI sangat berperan dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.

Baca Selengkapnya