Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai partai politik belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani mereka. Ini terkait penemuan KPU terhadap lima orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan eks narapidana korupsi.
"Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya," ucap Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).
Menurut Afif, parpol seharusnya mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas, termasuk tidak mencalonkan bacaleg seorang mantan terpidana korupsi. Maka, dia meyakini tak akan ada bacaleg eks napi korupsi yang didaftarkan.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor," ujar Afif.
Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR, KPU telah menemukan lima orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukannya lagi bacaleg yang merupakan eks napi korupsi.
"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di TMS (Tidak memenuhi syarat) kan dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.
"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT (daftar calon tetap) bisa dieksekusi," tambahnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca Selengkapnya