Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sulit Ungkap Pelanggaran Pemilu Karena Beda Tafsir dengan Polisi

Bawaslu Sulit Ungkap Pelanggaran Pemilu Karena Beda Tafsir dengan Polisi Bawaslu. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah keluhkan penanganan para pelaku pelanggaran kampanye sampai ke pengadilan karena minimnya alat bukti, dan perbedaan persepsi saat sidang rapat pleno di tingkat Gakumdu.

"Ada 48 kasus pelanggaran kampanye yang ditangani hanya bisa memproses hukum lima kasus yang sedang jalani vonis di tingkat pengadilan, satu proses Gakkumdu di Batang, dan satu lagi di proses kepolisian, putusan menunggu 14 hari lagi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (26/2).

Dia menyebut kasus lainnya terpaksa dihentikan saat rapat Gakkumdu pada tahapan kedua dan saat pembahasan ketiga karena sejumlah faktor.

Orang lain juga bertanya?

"Yang menjadi masalah perbedaan salah tafsir sering menghambat pengusutan pelanggaran kampanye. Misalnya kasus money politic, dalam hal ini harus merinci semua unsur saksi dan barang buktinya," jelasnya.

Selain itu, rapat pleno antara Bawaslu dengan Gakkumdu sering tidak menghasilkan keputusan karena minimnya berkas-berkas barang bukti untuk kelengkapan syarat formal dan materiil.

"Perbedaan persepsi antara kita dengan kepolisian dan pihak kejaksaan di tingkat Gakkumdu sering membuat kasus pelanggaran kampanye jadi gagal diusut tuntas," paparnya.

Ketika ada perbedaan pendapat, ia selalu menyiasatinya dengan mencari keterangan pembanding dari para ahli hukum.

"Saya berharap dari situ ada titik temu. Kalau ada pendapat ahli, saat rapat pleno Gakkumdu yang ketiga dapat menyelesaikan pengungkapan kasusnya. Ini satu upaya meminimalkan perbedaan persepsi yang muncul antara kepolisian, Bawaslu dan tim sukses caleg maupun paslon," tuturnya.

Selama ini, kasus pelanggaran kampanye yang mayoritas muncul di Jawa Tengah berbagai macam mulai dari tindakan kades yang menguntungkan salah satu caleg/capres, money politic, kampanye luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan serta pelanggaran tata cara pemasangan iklan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya