Bawaslu Sumbar Bubarkan 37 Kampanye Karena Langgar Aturan Pilkada
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat membubarkan 37 kampanye para calon dalam Pilkada 2020 karena melanggar ketentuan. Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, pihaknya mencatat ada 37 kampanye pasangan calon (paslon) yang dibubarkan sejak dimulai Minggu (18/10) kemarin.
Dia merincikan, 37 kampanye yang dibubarkan itu terdiri dari 3 kampanye calon Gubernur Sumbar dan 34 kampanye calon Bupati dan calon Wali kota pada masing-masing daerah.
"37 kampanye yang dibubarkan itu, berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten dan Kota hingga Minggu 18 Oktober 2020 kemarin," kata Vifner di Padang kepada Merdeka.com, Senin (19/10).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia menjelaskan pembubaran itu dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang tengah melakukan kampanye.
"Rata-rata mengumpulkan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19," jelas Vifner.
Bawaslu sendiri mengaku telah melakukan tindakan pencegahan diawal. Namun, apabila tidak diindahkan akan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas. "Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan," kata Vifner.
Sejauh ini, Bawaslu sendiri telah memberikan tindakan berupa teguran hingga pembubaran sebanyak 44 kali. Teguran tertulis karena pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilgub Sumbar sebanyak dua kali.
Kemudian, teguran tertulis terhadap pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilbup atau Pilwako sebanyak lima kali. "Sedangkan sisanya adalah pembubaran kampanye tiga kali pada Pilgub Sumbar, dan 34 pembubaran di Pilbup dan Pilwako," jelas Vifner.
Bawaslu mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye akhir November 2020 mendatang.
"Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistem kampanye secara daring," kata Vifner.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaTotal 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat suara yang tercoblos berjumlah 24 yang terdiri dari 7 untuk nomor urut 2, dan 17 untuk nomor 3.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca Selengkapnya