Bawaslu Sumut: Beritakan Eramas, koran Waspada langgar aturan kampanye
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri, mengatakan surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan koran yang terbit hari ini Selasa (26/6).
Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye."
"Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap," kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa siang.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang kawal ketat surat suara Pekanbaru? Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, proses pengawalan dilakukan dari Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (14/1).
Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita 'Besok Eramas Menang' menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, surat kabar besar seperti Waspada seharusnya paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.
"Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis. Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita.
"Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta," ungkapnya.
Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga tiga bulan dan denda paling besar hingga Rp 6 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaSementara itu Bobby membantah telah melakukan cawe-cawe.
Baca SelengkapnyaKubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Baca SelengkapnyaMantan Pangkostrad TNI AD ini meminta kepada pendukung dan relawan AMIN untuk menjaga suara Anies.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai isu dari Edy Rahmayadi soal mata-mata di kampanye Anies hal lumrah.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Edy Rahmayadi-Edy Hasan melaporkan aksi pelemparan yang dialami Edy Rahmayadi setelah debat publik kedua (6/11) ke Polda Sumut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar debat perdana Pilgub Sumut di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (30/10) malam ini.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaFatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaMereka kompak menggunakan kemeja putih serta memakai peci warna hitam.
Baca Selengkapnya