Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu tak larang capres-cawapres ke Pesantren, asal tidak kampanye

Bawaslu tak larang capres-cawapres ke Pesantren, asal tidak kampanye Maruf Amin di Purwakarta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan bila para capres-cawapres melakukan kunjungan ke tempat pendidikan pesantren. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika sekadar kunjungan tidak melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi paslon.

"Saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," katanya di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Fritz menilai wajar bila para paslon memiliki aktivitas pribadi. Dia hanya mengingatkan ada aturan terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel melakukan kampanye di tempat terlarang.

"Jadi yang harus konsen adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye," terang Fritz.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.

Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Sekadar informasi, baik cawapres nomor urut 01 KH Ma'aruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno kerap mengisi kegiatannya mengunjungi pesantren maupun institusi pendidikan. Beberapa pihak menyebut aktivitas itu bagian dari kegiatan kampanye yang dibungkus aktivitas pribadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Gubernur Sulsel soal Temuan Bawaslu Makassar Adanya ASN Disdik Hadir Jalan Santai Capres
Respons Pj Gubernur Sulsel soal Temuan Bawaslu Makassar Adanya ASN Disdik Hadir Jalan Santai Capres

ASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.

Baca Selengkapnya
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu

Anies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Silaturahmi Bakal Capres: Daftar Saja Belum
KPU Tak Persoalkan Silaturahmi Bakal Capres: Daftar Saja Belum

KPU tidak mempermasalahkan silaturahmi bakal capres lantaran belum resmi mendaftar sebagai capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Datangi Ponpes Salafiyah di Jatim, Mahfud Mengaku Tidak Minta Dukungan
Datangi Ponpes Salafiyah di Jatim, Mahfud Mengaku Tidak Minta Dukungan

Mahfud mengatakan, para kiai memiliki pandangan politik yang berbeda-beda

Baca Selengkapnya
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu

PDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.

Baca Selengkapnya
Saksi Bawaslu Ungkap Gibran Bagikan Gantungan Kunci Naruto di Pesantren Bukan Kampanye
Saksi Bawaslu Ungkap Gibran Bagikan Gantungan Kunci Naruto di Pesantren Bukan Kampanye

Tidak ada bukti Gibran berkampanye di pesantren hanya membagikan gantungan kunci dan buku

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya