Bawaslu tak larang capres-cawapres ke Pesantren, asal tidak kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan bila para capres-cawapres melakukan kunjungan ke tempat pendidikan pesantren. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika sekadar kunjungan tidak melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi paslon.
"Saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," katanya di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Fritz menilai wajar bila para paslon memiliki aktivitas pribadi. Dia hanya mengingatkan ada aturan terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel melakukan kampanye di tempat terlarang.
-
Kenapa Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak ratusan santri untuk meniru akhlak dari Rasulullah SAW.
-
Dimana Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Turdes Sahbirin Noor dilanjutkan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpres) Darussalam Martapura yang telah banyak melahirkan ahli Al-Qur’an yang hebat dan tersebar di seluruh dunia.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Mengapa Prabowo mengunjungi pondok pesantren? 'Saya datang untuk sowan mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini yang tidak pernah putus juga untuk minta doa, saya minta saran petunjuk dan tadi saya oleh ketua pembina Kiai haji Komarudin,' ujar Prabowo.
-
Bagaimana KPU menjamin soal debat capres tidak bocor? '(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya,' kata Hasyim.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
"Jadi yang harus konsen adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye," terang Fritz.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Sekadar informasi, baik cawapres nomor urut 01 KH Ma'aruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno kerap mengisi kegiatannya mengunjungi pesantren maupun institusi pendidikan. Beberapa pihak menyebut aktivitas itu bagian dari kegiatan kampanye yang dibungkus aktivitas pribadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.
Baca SelengkapnyaAnies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU tidak mempermasalahkan silaturahmi bakal capres lantaran belum resmi mendaftar sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para kiai memiliki pandangan politik yang berbeda-beda
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaTidak ada bukti Gibran berkampanye di pesantren hanya membagikan gantungan kunci dan buku
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca Selengkapnya