Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta saat melangsungkan Pilkada serentak 2017 lalu. Pada awal pendataan, Bawaslu mendapatkan 52 TPS yang melakukan pelanggaran, namun kini telah berkembang menjadi 60 TPS.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, pelanggaran yang banyak terjadi di 60 TPS tersebut adalah pelanggaran administratif.
Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran terkait prosedur menjadi pemilih, bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam prosedur pemilihan, menurut Daniel, setiap warga pemilih harus menujukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun di lapangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang tidak melakukan pemeriksaan.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
"Kadang KPPS tidak memeriksa KTP ke setiap yang datang karena mungkin tidak kenal," kata Daniel, yang ditemui di Kontor Bawaslu RI (3/3), Jakarta.
Kedua, adanya pelanggaran prosedur percetakan dan pendistribusian surat suara.
"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara dimana sejumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2,5%)," ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang ketiga adalah prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).
"Adanya pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan formuir C-6 KWK, penggunaan form KWK orang lain, atau form KWK ganda tidak terlepas dari regulasi teknis yang diatur dalam SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017," tuturnya.
Dugaan pelanggaran terakhir, kata Daniel, adalah prosesur validasi dan verifikasi pemilih. Banyak juga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
"Terjadinya penggunaan form C-6 KWK orang lain atau penggunaan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan ada juga pemilih yang kehilangan hak pilihnya prosedur administrasi," tuturnya.
Terkait keempat hal tersebut, Daniel menegaskan, Bawaslu terus menegakan prosedur sebagaimana mestinya. Karena ini menyangkut kode etik.
"Tetapi kita tim Bawaslu, jangan sampai menjadi bagian dari prosedur tersebut tidak dilakukan karena itu konteksnya kode etik," tegas Daniel.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut angka tersebut menjadi bukti banyaknya upaya pelanggaran aturan di Pilkada serentak 2024, yang sudah dilakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca SelengkapnyaTim hukum Ridwan Kamil-Suswono sedang menyiapkan materi gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnya