Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Berupa Festival Mancing di Indramayu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran kampanye terbuka dari calon Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat. Temuan itu terjadi di Kabupaten Indramayu dan Pangandaran.
"Sejauh ini sudah ada informasi, yang pertama di Pangandaran dan yang kedua di Indramayu. Itu untuk metode kampanyenya yang termasuk kategori dilarang," ucap Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Selasa (29/9/2020).
Zaki menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan salah satu peserta Pilkada Indramayu yaitu menggelar festival mancing dan burung kicau. Menurutnya, kegiatan dalam bentuk kampanye terbuka sudah dilarang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 pada Pasal 88C yang menyatakan bahwa dilarang untuk rapat umum, perlombaan dan sebagainya.
-
Apa yang terjadi di Indramayu? Seorang Ibu asal Indramayu baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, Ibu ini berhasil melahirkan 5 anak kembar melalui proses operasi SC.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
"Di Indramayu, ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh calon yang kemudian sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu," katanya.
Sedangkan di Pangandaran, kasus pelanggaran yang ditemukan pengawas berupa pertemuan yang dihadiri massa yang melebihi kapasitas. Hal tersebut melanggar Surat Edaran Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2020.
"Kalau yang di Pangandaran ini pertemuan terbatas tapi melebihi, maka Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan di tempat pelanggaran," tutur Zaki.
Zaki mengungkapkan sanksi yang didapat oleh para pelanggar tersebut masih berupa administratif. Namun pihaknya juga secara persuasif memberikan teguran kepada para pelanggar.
"Kita secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya. Kalau tidak didengar, maka kita keluarkan surat peringatan tertulis. Dalam waktu satu jam, tidak diindahkan juga, maka kita akan lakukan proses penghentian kegiatan," katanya menerangkan.
Apabila ditemukan pelanggaran protokol sisi jumlah peserta, kata Zaki, sudah ada kelompok kerja Covid-19 yang mengawasi. "Di pokja terdiri Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan dan satgas Covid-19 itu sendiri," ucapnya.
Di sisi lain, Zaki mengimbau pemerintah daerah (pemda) mencopot atribut calon petahana yang terpasang di fasilitas negara. Sebab KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah.
Zaki mengatakan, iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana tak sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan.
"Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut karena sesuai UU Nomor 10 tahun 2016. Petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.
Zaki mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya foto-foto peserta pilkada berstatus petahana pada sejumlah daerah.
"Kita perhatikan saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di pilkada," tuturnya.
Dia mencontohkan, iklan layanan masyarakat yang memuat foto peserta petahana berupa iklan berupa pencegahan Covid-19.
"Bawaslu masih menemukan itu (iklan layanan masyarakat) baik suruhan menggunakan masker, imbauan pemerintah dan yang lainnya. Kita harapkan agar dihentikan iklannya," ungkapnya.
Reporter: Huyogo Simbolon
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca Selengkapnya