Bawaslu Temukan Tak Ada Surat Suara Khusus Bagi Disabilitas di Tangerang Selatan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), menemukan sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang dilakukan Rabu (17/4). Hal itu, didapati setelah Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, berkeliling melakukan pemantauan pencoblosan Pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan.
Seperti saat memantau pencoblosan di TPS 32, Cipayung, Ciputat, Afifuddin melihat langsung adanya pemilih disabilitas belum mendapat keterangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Misalnya saya datang ke TPS 32, lokasi saya menggunakan hak pilih saya, ada beberapa hal teknis soal pendataan pemilih di sana ada yang disabilitas, dari tahun ke tahun selalu saja tidak ada keterangan disabilitas di DPT-nya, padahal di aturan Pemilu ada," kata Afifuddin ditemui di kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia? Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
Afifuddin juga memberikan contoh lain kesalahan kecil yang ditemukan. Kesalahan itu yakni proses sumpah petugas yang terlewat ketika akan melakukan pembukaan logistik pukul 07.00 WIB.
"Kami rekomendasikan untuk dipending dahulu, sumpah petugas dulu kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara logistik, setelah itu dilakukan pencoblosan," terangnya.
Dijelaskan Afifuddin, hal-hal kecil yang bersifat teknis harus diperhatikan untuk melancarkan proses Pemilu 2019 serentak ini.
"Menurut saya pemilu ini adalah memastikan hal-hal teknis terpenuhi maupun kecil dan besar, kalau yang kecil kita perhatikan ini menjaga kita," terang dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Baca SelengkapnyaRuslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,
Baca SelengkapnyaBawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAlat bantu ini dihadirkan untuk mempermudah penyandang tunanetra saat melakukan pencoblosan selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga kategori tersebut yakni indikator TPS rawan paling banyak terjadi, banyak terjadi, dan tidak banyak terjadi tetapi perlu diantisipasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Bawaslu, TPS tetap bisa dilakukan selama TPS tersebut layak dan ada petugas KPPS yang membantu.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya