Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos

Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.990 aduan atau laporan kampanye bermasalah yang beredar di media sosial terhitung 23 September 2018 hingga 12 Februari 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan, pihaknya telah mengkaji 159 aduan akun yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Sebanyak 21 akun medsos di antaranya terbukti bersalah dan telah diblokir oleh penyedia platform.

"Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/4).

Menurut Fritz, aduan-aduan itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kominfo, hingga hasil penelusuran tim internal Bawaslu.

Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Jika dinyatakan melanggar undang-undang terkait kampanye, seperti berita hoaks, menyebarkan kebencian, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, mengajak orang lain berbuat kekerasan, dan pelanggaran kampanye lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami mengirimkan (akun medsos bermasalah) ke platform untuk di-take down (nonaktifkan)," kata Fritz Edwar Siregar.

Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.

"Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasan langsung dari berbagai laporan untuk kaji dan dikirimkan ke platform dan disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada dugaan pelanggaran pemilu atau pidana," kata Fritz Edwar Siregar.

Sebelumnya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019.

Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal, ada dua sanksi yang siap menjerat, yakni sanksi administratif pemilu dan sanksi pidana.

"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan

Selama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya
KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim
KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim

Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.

Baca Selengkapnya
Terima 1.500 Dugaan Pelanggaran Pilkada Termasuk Isu Parcok, Bawaslu Buka Suara
Terima 1.500 Dugaan Pelanggaran Pilkada Termasuk Isu Parcok, Bawaslu Buka Suara

Bawaslu melaporkan sudah menerima 1.500 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 per 1 Desember.

Baca Selengkapnya
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat

Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 di Kepri
Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 di Kepri

Jenis pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya