Bawaslu tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN & Hanura
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menindaklanjuti kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh sejumlah partai politik. Seperti halnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, lembaganya tidak melakukan tebang pilih partai politik dalam menindaklanjuti setiap kasus.
"Kami tidak tebang pilih. Kami tidak tebang pilih semua diproses," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5).
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Siapa yang menyampaikan visi PAN? Komitmen ini disuarakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dengan melihat kondisi dunia saat ini.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa visi masa depan PAN? Kedaulatan pangan menjadi salah satu isu yang akan dikawal Partai Amanat Nasional (PAN) ke depan.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Menurut Abhan, mengenai kasus PAN memang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Karena iklan PAN yang muncul pada tanggal 24 April 2018 itu berada di salah satu media cetak regional Jawa Timur (Jatim).
"Nah yang soal PAN ditindaklanjuti di Jatim," kata dia.
Sedangkan untuk partai Hanura yang beriklan di salah satu media elektronik, Abhan mengaku institusinya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan pelanggaran di sana.
"Belum ada rencana untuk memanggil pihak-pihaknya," ucap Abhan.
Berbeda dengan kedua partai tersebut, penindaklanjutan kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah sampai kepada pelaporan dua orang pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).
Munculnya persoalan ini akibat adanya iklan PSI di beberapa media cetak pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Di kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar memberikan penjelasannya lebih jauh kenapa PSI ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pusat dan PAN di Bawaslu Provinsi.
Menurut dia, PSI beriklan masif di lebih 1 media cetak di daerah. Karenanya merupakan pilihan bagi Bawaslu untuk menyelesaikannya di setiap provinsi yang bersangkutan atau di tingkat pusat.
"Beda misalnya. Jadi, kalau memang di koran Jawa Timur, ya di Jatim (PAN). Kalau PSI itu kan kalau tidak salah, di daerah banyak, tapi kan kita harus lihat apakah kita mau gempur di tujuh provinsi, atau di Pusat, kan itu pilihannya. Karena dia masif di berbagai koran, itu bagian dari penindakan pelanggaran yang harus kami pilih gitu," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaPAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan
Baca SelengkapnyaIa pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnya