Bawaslu tolak gugatan OSO pada KPU soal pengurus parpol jadi Caleg DPD
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO. OSO menilai, aturan KPU yang melarang pengurus parpol nyaleg lewat DPD langgar administrasi.
Majelis Pemeriksa, Abhan menjelaskan, alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi karena aturan KPU dianggap tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Sidang ini dihadiri oleh Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh staf hukum KPU Setya Indra Arifin, Juned, Fakhrul Huda dan Edho Rizky Ermansyah.
Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan hal tersebut. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusan tersebut mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
"Bahwa terdapat putusan MK no. 30 yang pada intinya memberikan tafsir terkait dengan 'pekerjaan lain' bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang diartikan fungsionaris pengurus partai politik," kata Fritz.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, kata Fritz, sebagaimana yang dimaksud angka 1, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"PKPU 21 sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," papar Fritz.
Menurutnya, dalam putusan MK No 30 terdapat frasa 'telah dimulai' yang mana dapat diartikan bahwa tahapan penetapan calon DPD masih dalam proses sampai dengan telan ditetapkan sebagai calon tetap.
"Majelis berpendapat bahwa proses pendaftaran calon anggota DPD berakhir setelah ditetapkan sebagai calon tetap dan status MS (memenuhi syarat) dalam DCS masih dapat dimungkinkan berubah menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," papar Fritz.
Sedangkan terkait gugatan OSO yang mempermasalah pencoretan dirinya dari DCT belum diputuskan Bawaslu. Pasalnya gugatan tersebut berbeda dari gugatan administrasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya