Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019 Komisioner Bawaslu RI Mochamad Afiffudin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Bawaslu melakukan patroli pencegahan politik uang di masa tenang. Patroli dilakukan sejak Sabtu 13 April hingga 16 April malam nanti. Sedikitnya, Bawaslu berhasil melakukan pengungkapan kasus politik uang sebanyak 25 peristiwa.

Komisioner Bawaslu Muhammad Affifudin menjelaskan, patroli dilakukan demi mencegah terjadinya politik uang. Hal ini juga diharapkan mampu memunculkan psikologi para pihak untuk takut memberi dan menerima uang atau barang dengan tujuan memilih calon tertentu di Pemilu serentak 2019.

"Sampai hari ini sejak hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, kita masih ada srmalam lagi, pengawas pemilu sudah atau telah menangkap sebanyak 25 kasus politik uang," jelas Afiffudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).

Orang lain juga bertanya?

Afif melanjutkan, pengungkapan 25 kasus tersebut terjadi di 13 provinsi. Bawaslu mulai tingkat kabupaten dan kota melakukan patroli pencegahan politik uang.

"Provinsi dengan tangkapan terbanyak terjadi di Jabar dan Sumut dengan kasus sebanyak lima kasus.

Afif mendalami, ada 22 kasus yang diungkap oleh pengawas TPS dan pengawas pemilu. Sementara tiga kasus lainnya berkat informasi dari polisi.

"3 kasus informasi dari polisi adalah tangkap tangan di Karo, Purworejo dan Papua. Selebihnya 22 dilakukan, ditangkap oleh jajaran pengawas pemilu," tutur dia lagi.

Dari 22 kasus tersebut, beragam barang bukti berhasil diamankan oleh petugas patroli. Mulai dari uang, sembako sampai deterjen. Barang bukti dengan jumlah uang terbanyak terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Dengan jumlah 190 juta lokasi praktik politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," tegas Afif.

Afif mengatakan, para pelaku politik uang terancam pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta sesuai dengan Pasal 523 UU Pemilu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awasi Politik Uang, Bawaslu akan Patroli Saat Masa Tenang Pilkada 2024
Awasi Politik Uang, Bawaslu akan Patroli Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Awasi Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu Awasi Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

Kepada seluruh jajaran, Munandar meminta agar terus melakukan konsolidasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang

Fokus utama kepolisian yakni memberikan pesan dan imbauan kepada komunitas kebugaran atau tempat fitnes.

Baca Selengkapnya
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

Baca Selengkapnya
Ancaman Uang dalam Pemilihan Umum 2024, AIPI Sorot Perlu Tindakan Tegas dari DKPP
Ancaman Uang dalam Pemilihan Umum 2024, AIPI Sorot Perlu Tindakan Tegas dari DKPP

Menurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres

Tersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.

Baca Selengkapnya