Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, partai politik boleh menampilkan dirinya di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho namun dengan 2 syarat.
Kedua syarat itu adalah tidak menampilkan logo partai dan nomor urut partai politik. Alasannya karena keduanya merupakan citra diri dari partai politik. Ini merujuk pada pasal 1 ayat 35 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu.
"Citra diri menurut batasan pandangan kami dan KPU dan KPI dan Dewan Pers, yakni hanya nomor dan lambang parpol saja. Itu yang perlu dijaga. Selebihnya silakan di luar itu," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
-
Siapa yang Frans Faisal ajak foto? Berpose Bersama Kedua Kakaknya Senang dengan prestasi baru sang kakak, Fuji berbagi foto mereka berpose bersama Frans dan Fadly Faisal di depan rumah baru tersebut.
-
Siapa yang membuat poster pemilu? Organisasi politik atau calon bersaing satu sama lain, dalam melaksanakan kampanye ini.
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Apa tujuan utama poster pemilu? Secara umum poster bertujuan untuk memberikan informasi, mengajak dan menghimbau banyak orang untuk melakukan sesuatu seperti apa yang digambarkan atau dituliskan pada poster tersebut.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
Tidak diperkenankannya pemasangan nomor urut parpol juga termasuk dengan tidak diperbolehkannya pencantuman simbol-simbol yang identik dengan nomor urut tersebut. Contohnya lewat bentuk jari tangan yang menunjukkan angka nomor urut parpol tertentu.
"Ya itu jelas nampak nomor urutnya, maka enggak boleh," kata Fritz.
Namun, Fritz mencontohkan, jika ada salah satu anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat Bulan Ramadan ataupun Hari Idul Fitri, maka itu diperbolehkan. Asal, lanjut dia, tidak mencantumkan nomor urut dan lambang parpolnya.
"Misal si anu, anggota DPR, mengucapkan marhaban ya Ramadan ya enggak apa-apa. Boleh. Asal enggak perlu ada nomor dan logo," jelasnya.
Dia juga tidak mempermasalahkan jika orang menggunakan warna yang identik dengan warna partainya sebagai latar belakang foto atau ucapan. Karena warna dianggap tidak mengikat kepada satu parpol saja.
"Warna itu milik semua orang. Meski mungkin dalam hati kita tau oh pasti ini warna ini, buat ini, tapi itu kan enggak bisa anggap wakili satu identitas," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut dia, menampilkan partai politik di media masa diperbolehkan asal tidak mencantumkan citra diri yang berisi logo dan nomor urut parpol.
"Sepanjang enggak ada nomor dan lambang parpol enggak apa-apa," katanya.
Namun Wahyu mengakui, citra diri memiliki beragam tafsiran. Karenanya tafsir dari kesepakatan dalam Gugus Tugas yang mengacu pada pasal 1 ayat 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi tafsir utamanya.
"Tafsir utama. Jadi citra diri itu logo dan nomor urut parpol," tegasnya.
Adapun isi pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaJaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaPose-Pose yang dilarang dilakukan oleh anggota Brimob saat tahn politik 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPNS dituntut agar selalu netral saat pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya