Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa

Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. ©2018 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, partai politik boleh menampilkan dirinya di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho namun dengan 2 syarat.

Kedua syarat itu adalah tidak menampilkan logo partai dan nomor urut partai politik. Alasannya karena keduanya merupakan citra diri dari partai politik. Ini merujuk pada pasal 1 ayat 35 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu.

"Citra diri menurut batasan pandangan kami dan KPU dan KPI dan Dewan Pers, yakni hanya nomor dan lambang parpol saja. Itu yang perlu dijaga. Selebihnya silakan di luar itu," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Tidak diperkenankannya pemasangan nomor urut parpol juga termasuk dengan tidak diperbolehkannya pencantuman simbol-simbol yang identik dengan nomor urut tersebut. Contohnya lewat bentuk jari tangan yang menunjukkan angka nomor urut parpol tertentu.

"Ya itu jelas nampak nomor urutnya, maka enggak boleh," kata Fritz.

Namun, Fritz mencontohkan, jika ada salah satu anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat Bulan Ramadan ataupun Hari Idul Fitri, maka itu diperbolehkan. Asal, lanjut dia, tidak mencantumkan nomor urut dan lambang parpolnya.

"Misal si anu, anggota DPR, mengucapkan marhaban ya Ramadan ya enggak apa-apa. Boleh. Asal enggak perlu ada nomor dan logo," jelasnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika orang menggunakan warna yang identik dengan warna partainya sebagai latar belakang foto atau ucapan. Karena warna dianggap tidak mengikat kepada satu parpol saja.

"Warna itu milik semua orang. Meski mungkin dalam hati kita tau oh pasti ini warna ini, buat ini, tapi itu kan enggak bisa anggap wakili satu identitas," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut dia, menampilkan partai politik di media masa diperbolehkan asal tidak mencantumkan citra diri yang berisi logo dan nomor urut parpol.

"Sepanjang enggak ada nomor dan lambang parpol enggak apa-apa," katanya.

Namun Wahyu mengakui, citra diri memiliki beragam tafsiran. Karenanya tafsir dari kesepakatan dalam Gugus Tugas yang mengacu pada pasal 1 ayat 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi tafsir utamanya.

"Tafsir utama. Jadi citra diri itu logo dan nomor urut parpol," tegasnya.

Adapun isi pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
Heboh Poster Caleg Berseragam Mirip TNI di Palembang, Bergaya Bak Komandan dengan Tongkat Komando
Heboh Poster Caleg Berseragam Mirip TNI di Palembang, Bergaya Bak Komandan dengan Tongkat Komando

Warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar
Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar

Selain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Dilarang Keras! Anggota TNI Jangan Coba-coba Foto Seperti Ini Bisa Kena Tegur Komandan
Dilarang Keras! Anggota TNI Jangan Coba-coba Foto Seperti Ini Bisa Kena Tegur Komandan

Jaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?

Baca Selengkapnya
Anggota Brimob Jangan Coba-coba Pose Seperti Ini di Tahun Politik, Hanya Dua Gaya yang Diperbolehkan
Anggota Brimob Jangan Coba-coba Pose Seperti Ini di Tahun Politik, Hanya Dua Gaya yang Diperbolehkan

Pose-Pose yang dilarang dilakukan oleh anggota Brimob saat tahn politik 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, Ini Gaya Foto yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan PNS
Jelang Pemilu, Ini Gaya Foto yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan PNS

PNS dituntut agar selalu netral saat pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak

Propam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya