Bawaslu Wacanakan Calon Petahana Harus Mundur di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Abhan, menyoroti aturan calon kepala daerah petahana yang hanya cuti jika kembali maju di Pilkada 2020. Menurut Abhan, aturan tersebut tidak sebanding dengan caleg.
"Soal aturan cuti bagi pertahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara pertahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga. Kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD Provinsi kabupaten kota ketika mau nyalon itu harus mundur," ujar Abhan di Media Center Bawaslu, Selasa (15/10).
"Sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan," sambungnya.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
Menurutnya, aturan calon kepala daerah petahana hanya cuti harus dikaji ulang. Abhan khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana jika tidak mengundurkan diri.
"Bagi jajaran pengawas akan lebih mudah pengawasan kalau sama-sama dua-duanya harus mundur. Jadi tidak ada potensi abuse of power, penyalahgunaan bagi petahana dan sebagainya," ujar Abhan.
"Jadi memang ada semacam yang satu merasa enggak adil, yang satu harus mundur, yang satu cukup cuti sama-sama jabatan politisi. Itu yang saya kira harus dikaji kembali di UU (Pilkada) 10 tahun 2016," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun X Kemhan diretas menuliskan tagar Prabowo-Gibran2024
Baca SelengkapnyaCalon presiden (Capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyarankan pejabat publik yang ikut pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk mundur dari jabatan yang diemban
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai rencana Mahfud Md mundur dari jabatan Menkopolhukam. Dia menyatakan Mahfud menunggu momentum yang tepat.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca Selengkapnya