Bawaslu Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS
Merdeka.com - Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kota Yogyakarta. Ketiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar PSU ini berada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Jetis dan Kecamatan Kotagede.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Agus Inharto mengatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan yang berada di Kecamatan Jetis. Sedangkan satu lagi untuk TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede.
Rekomendasi dari Bawaslu, dia menambahkan, untuk digelarnya PSU di tiga TPS tersebut karena ada warga luar Kota Yogyakarta yang dibolehkan mencoblos pada 17 April 2019 yang lalu. Pemilih, sambung Agus, tidak terdata di DPTHP-3, DPTb. Pemilih, kaya Agus juga bukanlah warga setempat.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Siapa yang nyoblos di TPS 12? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ia hadir bersama sejumlah anggota keluarga pukul 07.10 pagi.
-
Siapa yang mengajak masyarakat untuk datang ke TPS? Oleh karena itu, Menkomdigi mengajak semua masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
"Permasalahannya itu banyak. Intinya ketiga TPS itu harus menggelar PSY karena pemilih dari luar wilayah Kota Yogyakarta, dari luar wilayah TPS tersebut, itu bisa melakukan pemilihan (mencoblos) tanpa melakukan prosedur membawa A5. Ini yang menjadi masalahnya," kata Agus, Senin (22/4).
Dia menerangkan sesuai aturan PSU maksimal diselenggarakan 10 hari usai pemilihan serentak dilakukan. Untuk itu, Bawaslu pun merekomendasikan agar PSU segera digelar sebelum 10 hari usai Pemilu 2019.
Selain di tiga TPS tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta saat ini juga masih melakukan sebuah kajian apakah perlu atau tidak menggelar PSU di satu TPS lagi. TPS itu berada di Kecamatan Pakualaman.
"Masih kita lakukan kajian. Nanti nunggu hasil rekomendasinya," tutup Agus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaEmpat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Selengkapnya13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaTPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaSelain ada warga mencoblos lebih dari satu kali, terjadi pembagian surat suara di Jayapura.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca Selengkapnya